Lampung Utara – Paket proyek Jembatan Gantung Way Rarem senilai Rp1,3 Milar di prediksi batal di gelar, pasalnya paket proyek ini telah dilakukan Tiga kali Tender namun tidak satupun perusahaan yang memenuhi syarat atau tidak ada pemenangnya. Mirisnya lagi, metode alternatif yang di gunakan Dinas PUPR Lampung Utara Penunjukan Langsung (PL) dengan dalih percepatan pembangunan, juga tidak ada satupun perusahaan yang berani mengerjakannya.
“Paket ini sudah di lakukan 3 kali Tender dan Dua kali Penunjukan Langsung (PL), tapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang memenuhi syarat,” terang Chandra, anggota Pokja Bagian Barang dan Jasa Pemkab Lampung Utara, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya lanjut dia, pada PL kedua sudah ada nama perusahaan yang masuk. Namun pada saat pembuktian yang di laksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, perusahaan tidak hadir di kantor Barjas untuk menunjukkan dokumen asli perusahaan. Dengan tidak hadirnya perusahaan dalam pembuktian, maka Pokja menggugurkan perusahaan tersebut.
“Sempat ada satu perusahaan di PL kedua, tapi tidak hadir saat pembuktian pada minggu lalu. Maka perusahaan ini kami anggap gugur, dan kami segera membuat surat pada OPD yang bersangkutan mengenai hal ini,” jelas Chandra.
Terpisah, Kadis PUPR Lampung Utara Syahrizal, SH, MM, belum berani komemtar. Pasalnya, dia akan memanggil PPTK sekaligus menanyakan paket perkerjaan tersebut. Meski demikian, melihat waktu pelaksanaan Syahrizal tidak mau gegabah.
“Saya akan panggil.PPTK dulu, kenapa ini bisa terjadi. Jika dilihat waktu pekerjaan, sangat tidak mungkin di laksanakan. Lebih baik kita batalkan saja, dari pada menimbulkan masalah,” ujarnya.
Bakal batalnya proyek jembatan ini sangat beralasan, mengingat waktu pelaksanaan tinggal 45 hari kerja. Sementara ideal pelaksanaan kerja jembatan 120 hari kerja dalam kontrak, inilah indikator yang di ragukan Syahrizal sebagai Kepala Dinas PUPR.
“Ini Jembatan, gak mungkinlah 45 hari selesai. Untuk cor saja memakan waktu 25 hari, belum yang lain-lain. Beda kalau jalanan, bisa selesai dengan waktu 45 hari,” bebernya.
Ketika di tanya kemungkinan di lakulan Penunjukan Langsung (PL) untuk ketiga kalinya, Syahrizal tetap tidak berani.
“Pada prinsipnya, saya tidak mau ada masalah. Lebih baik batal, daripada berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (*)