KOTABUMI – Kedapatan membawa dua paket diduga sabu, dua pemuda diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
kedua pemuda itu masing – masing berinisial RH asal Desa Bumiagung, Kecamatan Bahuga, Waykanan, dan JS asal Desa Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur. Sebelum diamankan, kendaraan keduanya melaju dari arah Bandarlampung.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Lampung Utara, Ipda Adi Waskito mengatakan, penangkapan atas kedua pemuda itu berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pelaku. Saat itu keduanya kedapatan tidak mengenakan helm saat melintas dengan sepeda motornya di bundaran tugu ARPN.
”Anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya,” ucapnya.
Laju kendaraan kedua pemuda itu berhasil di hentikan di depan bekas kantor Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara yang berada di samping rumah makan Taruko I. Sempat terjadi perlawanan saat petugas hendak memeriksa keduanya.
Menyadari ada yang tidak beres, para petugas langsung melakukan pemeriksaan atas keduanya. Hasilnya, salah seorang pemuda itu kedapatan membawa sebilah golok. Mendapati temuan seperti ini, mereka kemudian langsung menggeledah keduanya.
“Barang bukti lainnya yang diamankan ialah centong berikut peralatan hisap juga kami ditemukan dari kedua pemuda itu. Keduanya sudah diserahkan ke Mapolres,” ujar dia. (*)