Kejari Pulbaket Dugaan Penyimpangan DD Desa Cahaya Mas

Img 20211110 Wa0036

KOTABUMI – Terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Cahayamas, Sungkai Barat, ‎sejumlah aparatur desa telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Aparatur desa yang dipanggil itu di antaranya kepala desa, bendahara. ‎

“Untuk persoalan dugaan penyimpangan Desa Cahayamas, Sungkai Barat, kami melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan)” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, ‎Rabu (10/11/2021).

Menurut I Kadek, ‎dalam rangka Pulbaket tersebut, sejumlah aparatur desa telah dipanggil oleh mereka. Sejumlah pihak itu di antaranya kepala desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya.

“Persoalan ini masih terus berproses‎. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar dia.

‎Sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat Desa mendatangi kantor Kejari Lampung Utara,‎ Kamis siang (21/10/2021). Kedatangan mereka ini untuk memberikan petisi dan dukungan pada Kejari Lampung Utara agar segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa di desa mereka.

“Kami minta pihak Kejari segera menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata Hairil, salah satu tokoh masyarakat Desa Cahayamas di halaman kantor Kejari kala itu.

Ia mengatakan, masyarakat tak akan menggelar aksi unjuk rasa jika memang dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan masih juga tak menunjukkan perkembangan yang berarti. Meski begitu, mereka meyakini bahwa pihak kejaksaan akan merespon dugaan tersebut.

“Itu upaya terakhir kami jika memang tak ada perkembangan yang berarti usai penyampaian petisi atau dukungan tersebut,” tutur dia.

Di tempat sama, Marten, tokoh masyarakat Desa Cahayamas lainnya mengatakan, kepala desa mereka disinyalir kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian bagi warga yang menjadi penerima manfaat dari dana desa.

“Banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan di desa kami sejak tahun 2018 hingga 2021,” tegasnya.

Dugaan penyelewengan itu di antaranya meliputi dana PKK, pembangunan atau rehabilitasi posyandu, dana karang taruna. Total dugaan penyimpangannya diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Semoga dengan petisi dan dukungan yang kami sampaikan ini, pihak Kejari akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi di desa kami,” jelas dia.‎

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *