KOTABUMI – Polres Lampung Utara akhirnya membekuk para pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi, Sabtu (12/11/2021). Aksi pencurian ini sendiri terjadi pada Senin (1/11/2021).
“Keduanya ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu. Penangkapan berkat kerja sama dengan pihak Polres Bengkulu,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, Senin (15/11/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap itu ialah Andriansyah (31), warga Sumatera Selatan dan Agung Rinaldi (25), warga Provinsi Bengkulu. Keduanya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp165 juta milik Anton Cawis Utomo pada Senin (1/11/2021).
“Sebelum beraksi, para tersangka memang sudah mengikuti korban sejak di bank,” ucap dia.
Penangkapan atas keduanya ini, kata dia lagi, berkat penyelidikan yang dilakukan oleh mereka tak lama setelah kejadian itu. Saat penyelidikan berlangsung, pihaknya mendapat kabar adanya penangkapan pelaku pencurian di daerah Jakarta. Setelah didalami, para pelaku juga pernah beraksi di Lampung Utara.
Para tersangka ini telah dua kali beraksi, yakni di Jakarta dan Lampung Utara. Anggota komplotan mereka sendiri berjumlah enam orang. Keempat rekan tersangka, NAS, RON, NAN, dan AB sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian di Jakarta. Barang bukti yang diamankan dari keduanya satu unit sepeda motor, uang hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp13 juta,
Sementara itu, tersangka Agung mengaakan bahwa dari hasil kejahatannya di Lampung Utara, ia mendapat bagian sebesar Rp20 juta. Sementara saat beraksi di Jakarta, ia memperoleh bagian sebesar Rp50 juta.
“Rencananya, uang itu akan dipergunakan untuk biaya kuliahnya dan adiknya,” katanya. (*)