Dinas PUPR Lampura Mendapat DAK Rp42,3 M

IMG_20211116_202056

KOTABUMI – Kabupaten Lampung Utara akhirnya kembali mendapatkan Dana Alokasi Khusus jalan untuk tahun 2022 mendatang. Sebelumnya, Lampung Utara menjadi satu – satunya daerah di Lampung yang tak mendapat DAK jalan tahun 2021.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Alfian Yusuf mengatakan, total DAK jalan yang akan diterima di tahun 2022 mencapai Rp42,3 miliar. Dengan kepastian ini maka pengalaman pahit tak mendapat DAK jalan tahun 2021 tak lagi terulang.

“Tidak seperti tahun ini yang enggak dapat DAK jalan, tahun depan Lampung Utara dapat DAK Jalan sebesar Rp42,3 miliar,” ujarnya.

‎Selain bersumber dari DAK, pembangu‎nan infrastruktur Lampung Utara juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk tahun 2022 mendatang, jumlahnya diperkirakan hanya sebesar Rp20 miliar saja.

“Pembangunan yang bersumber dari APBD ‎hanya sebesar Rp20-an miliar,” ucap dia.

Sementara itu, ‎Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Utara, Andi Wijaya menjelaskan, secara keseluruhan, total DAK reguler yang diperoleh Lampung Utara tahun 2022 mendatang berjumlah Rp96.894.627.000,00. DAK fisik ini ditujukan ini perbaikan atau peningkatan kualitas infrastruktur Lampung Utara.

“Total DAK reguler untuk tahun 2022 mendatang diperkirakan sebesar Rp96,8 miliar,” jelasnya.

DAK sebesar Rp96,8 miliar itu terdiri dari DAK jalan, air minum, sanitasi, perumahan dan pemukiman. Besaran DAK – DAK itu tidak sama satu sama lainnya. Rinciannya, DAK jalan sebesar Rp42.334.692.000,00, DAK air minum sebesar Rp12.234.490.000,00, DAK sanitasi Rp4.780.162.000,00.

“DAK perumahan dan pemukiman Rp996.995.000,00, tapi itu semua masih perkiraan karena rencana definitifnya masih belum ada,” kata dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.