KOTABUMI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara menegaskan, persyaratan mengenai AMP (Asphalt Mixing Plant/pabrik pencampur aspal) dalam lelang proyek hasil ngutang dari PT SMI ditetapkan supaya hasil pekerjaannya lebih berkualitas. Sama sekali tidak ada persekongkolan di balik penetapan persyaratan proyek tersebut.
“Enggak ada isu – isu itu. Kalau dia teknis, alasannya pun harus teknis. Itu aja,” kata Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahrizal Adhar, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, kebijakan seputar AMP merupakan persyaratan teknis yang berasal dari kepala bidang dan PPK proyek tersebut. Tujuannya, supaya kualitas pekerjaan proyek yang dilakukan lebih baik dan bukan karena ada hal lainnya.
“Kita mau hasilnya menjadi lebih baik. Hasil dari pekerjaan lebih baik. Katakanlah (aspal) Hotmix itu sampai ke tujuan. Benar – benar masih layak. Kondisi suhunya masih mencukupi,” dalih dia.
Lucunya, saat ditanya apakah kebijakan yang dibuat itu memang memiliki landasan hukum yang jelas atau tidak, Syahrizal terlihat tak mau menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya menyebutkan jika kebijakan itu sifatnya bukanlah sebuah keharusan.
“Itu (sifatnya) bisa diberikan manakala kesanggupan dari pihak kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang bersedia. Suhu aspalnya itu sampai tujuan masih tetap pada suhu ambang normalnya,” ucapnya lagi.
Meski begitu, ia mengaku, tak menutup kemungkinan jika kebijakan seputar AMP itu akan diinjau ulang. Akan ada pembahasan seputar hal itu untuk memastikan apakah persyaratan AMP itu memberatkan kontraktor atau tidak.
“Akan ditinjau ulang. Sama – sama kita membicarakannya. Mana yang memberatkannya karena kami mengharapkan agar paket proyek PEN ini dapat terlaksana dengan baik. Hanya itu saja,” jelas dia.
Baru – baru ini, Dinas PUPR Lampung Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen dana Pemulihan Ekonomi Nasional / PEN (mengeluarkan justifikasi teknis dukungan alat. Dalam justifikasi itu disebutkan persyaratan dukungan alat. Salah satu dukungan alat itu adalah jarak AMP ke lokasi pekerjaan dengan toleransi jarak 5 KM sehingga jarak maksimal AMP ke lokasi pekerjaan 75 KM + 5 KM = 80 KM.
Sebelumnya, 48 paket proyek dari DPUPR telah mulai dilelang sejak tanggal 12 November lalu. Jenis pekerjaan proyek itu terdiri dari jalan dan jembatan. Proyek – proyek ini sumber dananya dari hasil ngutang dengan PT Sarana Multi Infrastruktur.
Total utang daerah yang didapat dari PT SMI mencapai Rp122 miliar. Utang daerah tu bukanlah pinjaman tanpa bunga. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh Pemkab Lampung Utara selama lima tahun ke depan mencapai sekitar Rp22 miliar. (*)