Lampung Utara – “Jika dana penunjang PEN ini banyak mudharatnya, lebih baik di batalkan saja. Apalagi belum apa-apa, sudah gaduh dan viral di media sosial,” itulah yang di utarakan Wakil.Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud, MH, dalam Podcoast Bincang Asik Warna ID, Jum’at (19/11/2031).
Selain itu, Proses pinjaman dana PEN ini hanya cukuo di setujui pimpinan DPRD saja tanpa melalui sidang paripurna DPRD. Ini juga yang akhirnya menimbulkan Silang sengkarut serta sorotan banyak.pihak termasuk DPRD, mengenai pengelolaan pinjaman dana Penunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lampung Utara..
Sebenarnya la jut Madri, pinjaman dana PEN Lampura tidak perlu dilakukan. Mengingat kondisi keuangan Lampura sangat tidak memungkinkan untuk mengembalikan pinjaman itu sendiri, apalagi dana ini nanti akan di gunakan untuk pembangunan fisik yang sudah pasti dananya tidak akan berputar.
“Pinjaman sebesar Rp 122 M itukan berbunga sebesar 5,6 persen, tentunya akan membebani APBD Lampura selama lima tahun kedepan. Apalagi dana itu digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fisik, bukan pemberdayaan masyarakat, tentu saja uang ini tidak akan berputar,”ujar Madri.
Untuk itulah dia meminta, aga pinjaman PEN dapat ditinjau kembali atau dibatalkan. Sebab dari awal pinjaman ini telah menuai pra kontara, dan kegaduhan di masyarakat terutama di kalangan kontraktor yang merasa di batasi dengan aturan yang tidak ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Belum apa-apa saja, kegiatan ini sudah memicu kegaduhan. Jadi lebih baik dibatalkan saja. Kita tunggu saja dana dari pusat untuk tahun 2022 sebesar Rp 90 M lebih, dan itu dapat di manfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan tidak perlu kita minjam”, tegas Madri.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kelompok-kelompok tertentu yang bekerjasama sama dengan pemda Lampura untuk menguasai proyek yang didanai dengan dana PEN ini, Madri belum berani berspekulasi. Namun yang jelas menurutnya, apabila hal ini tetap dilanjutkan maka akan terjadi konflik yang berkepanjangan.
Seperti diketahui, pemkab Lampura telah mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp 124 M melalui melalui pihak ketiga Yaitu PT Sarana Multi Infrstruktr (SMI), dan disetujui sebesar Rp 122 M yang seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan fisik berupa jalan dan jembatan.
Namun dalam prosesnya, pelelangan proyek tersebut terkesan ingin dikuasai oleh kelompok tertentu. Hal ini terlihat dengan adanya aturan yang dibuat oleh panitia pelelangan yang membatasii persyaratan AMP (Asphalt Mixing Plant/pabrik pencampur aspal yang hanya boleh diperoleh dengan maskimal jarak tempuh dari AMP tersebut hanya 80 Km. Dengan adanya aturan inilah, yang membuat kegaduhan dan menjadi viral di media sosial.(swd)