KOTABUMI – Manajemen Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu Lampung Utara menegaskan, bantuan yang diberikan pemkab bukan untuk membayar utang obat – obatan, melainkan hanya untuk membeli obat – obatan dan sejenisnya.
“Dalam Perubahan APBD tahun 2021 ini, pemkab memberikan bantuan sebesar Rp3,4 miliar untuk membeli obat – obatan dan belanja medis habis pakai,” ucap Direktur RSU H.M.Ryacudu, Cholif Paku Alamsyah, Selasa (23/11/2021).
Hal yang sama juga berlaku untuk bantuan pemkab sebesar Rp11 miliar tahun 2022 mendatang. Sebagian bantuan itu akan digunakan untuk membeli obat – obatan. Sebagian lainnya untuk membayar insentif dokter spesialis dan tenaga medis lainnya, serta rehab beberapa gedung RSUR.
Ia menjelaskan, untuk utang obat – obatan tetap menjadi tanggung jawab mereka. Tidak elok rasanya jika utang tersebut juga mereka bebankan pada pemkab. Adapun mengenai tunggakan jasa pelayanan yang terjadi di manajemen sebelumnya, ia mengatakan, sedang mencarikan solusinya.
“Kami sedang mengupayakan solusi terbaiknya gimana. Semoga saja segera didapat solusinya,” ujarnya.
Untuk mengatasi krisis obat – obatan dan lainnya di RSUR, Pemkab dan DPRD Lampung Utara menyuntik anggaran sebesar Rp14,4 miliar. Bantuan itu dialokasikan dalam Perubahan APBD tahun 2021 dan APBD tahun 2022.
Adapun rinciannya, Rp3,4 miliar dianggarkan dalam Perubahan APBD 2021. Rp11 miliar dialokasikan pada APBD tahun 2022. Bantuan yang diberikan dalam Perubahan APBD dipergunakan untuk membeli obat sebesar Rp2,8 miliar, dan sisanya untuk belanja medis habis pakai.
Untuk bantuan sebesar Rp11 miliar tahun 2022 akan dipergunakan untuk membeli obat, insentif dokter spesialis. Sisanya akan digunakan untuk merehabilitasi beberapa gedung di RSUR.
Krisis obat – obatan dan sejenisnya di RSUR terjadi pada bulan Mei 2021 lalu. Penyebab krisis ini dikarenakan RSUR memiliki tunggakan obat – obatan dan sejenisnya sekitar Rp11 Miliar pada pihak penyedia. Pihak penyedia enggan menyalurkan obat – obatan dan sejenisnya karena pihak RSU belum melunasi atau membayarkan separuh dari tunggakan tersebut. (*)