LAMTENG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulauraya, Lampung Tengah, di duga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan ini datang dari salah satu tokoh masyarakat setempat, yang enggan namanya di publikasin.
Menurutnya, RSUD Demang telah memiliki Amdal, seharusnya pihak DLH Lamteng, bisa memperlihatkan dokumen lingkungan yang terdiri dari 3 yakni, Amdal, UKL- UPL, dan SPPL. Sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012.
Menurut Kasi AMDAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamteng, Soni Roni menjelasakan bahwa, dengan banyaknya Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-undang yang baru, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait AMDAL RSUD Demang Sepulauraya, Lampung Tengah.
“Ya, dengan banyaknya perubahan Permen, dan aturan baru saat ini, kita masih belum tau bagaimana AMDAL khususnya RSUD Demang itu,” ujar Soni kepada Harianwarna.id, Selasa (23/11).
Bahkan masih menurut Soni Rama, pihaknya saat ini masih belum tahu dengan format perubahan yang baru saat ini, dirinya meminta untuk bisa berkordinasi dengan yang membidangi, bahkan dirinya mengatakan bahwa yang ikut mengesahkan dokumen itu salah satunya adalah Dinas Perhubungan, karena pada awal pembangunan saat itu ada hubungannya dengan Dishub, dan Dinas Kesehatan, termasuk izin Ipal dan lainnya.
“Kalau untuk jelasnya terkait hal ini, bisa berkoordinasi dengan pak. Muhsan, beliau yang lebih tahu terkait Amdal itu,” ungkapnya. (*)