Abdurahman “TPS Tidak Boleh Lebih Dari 500 Pemilih”

Img 20211130 173110

‎Lampung Utara – Jumlah pemilih pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Lampung Utara tak boleh lebih dari lima ratus pemilih. Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lam‎pung Utara, Abdurahman.

“Per TPS itu maksimal pemilihnya hanya lima ratus pemilih. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Kepala DPMP Lampung Utara, Abdurahman, Selasa (30/11/2021).

Apa yang disampaikannya ini semata – mata hanya menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan ‎Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021. Pada kedua aturan itu ditegaskan bahwa batas maksimal pemilih per TPS harus 500 orang.‎

“Lebih dari satu aja enggak boleh. Siap – siap saja dituntut orang k‎alau memang seperti itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, pendistribusian kotak berikut surat suara untuk Pilkades akan dilakukan sekitar tanggal 5 atau 6 Desember mendatang. Untuk surat undangan pemilihan akan disampaikan ke pemilih pada tanggal 3 atau 4 Desember ini.

“Pihak kecamatan yang akan mengambilnya di kabupaten. Lalu, dari kecamatan akan didistribusikan ke desa – desa yang menggelar pilkades,” ujarnya.

Adapun total TPS dan total daftar pemilih tetap dalam Pilkades serentak kali ini masing – masing berjumlah 547 TPS dan 237.549 DPT. Sementara untuk jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak, jumlahnya mencapai 141 desa.

“Kalau untuk pelantikan kepala desa terpilih, rencananya akan dilakukan di bulan Desember ini. Tapi, itu baru rencana ya dan belum dapat dipastikan,” ucap dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *