KOTABUMI – Dari 463 calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala desa, empat di antaranya merupakan pasangan suami – istri. Kedua pasang suami – istri itu akan bersaing dalam Pilkades di dua desa berbeda.
“Dua pasang suami-istri akan saling bersaing merebut simpati rakyat di dua desa berbeda,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, kedua pasang suami – istri itu berasal dari Desa Negararatu, Sungkai Utara, dan Desa Tanjungraja, Tanjungraja. Baik Desa Negararatu, maupun Desa Tanjungraja, kedua – duanya sama – sama diikuti oleh dua orang peserta saja.
“Selain mereka berdua, tak ada lagi calon kepala desa lainnya di desa mereka mereka masing – masing,” ujarnya.
Kedua pasang suami – istri itu masing – masing adalah Yunis Adhar dan Sri Wihandarti (Desa Tanjungraja), dan Agus Sulistio dan Febrina Eka Ramalan (Desa Negararatu). Walaupun diikuti oleh para peserta yang berstatus suami – istri, namun ia memastikan, kondisi ini sama sekali tidak dilarang.
“Dalam Pilkades sebelumnya – sebelumnya, hubungan kekerabatan dilarang. Seiring berjalannya waktu, aturan itu telah berubah dan tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang hal tersebut,” kata dia.
Pilkades serentak Lampung Utara akan akan diselenggarakan pada Rabu (8/12/2021). Total desa yang akan menggelar Pilkades berjumlah 141 desa. Awalnya, total desa yang menggelar Pilkades berjumlah 143 desa, namun karena terkendala persoalan administrasi, dua desa terpaksa ditunda pelaksanaan Pilkadesnya.
Adapun total peserta Pilkades sendiri berjumlah 463 orang. Jumlah para pemilih tetap untuk Pilkades di 141 desa tersebut mencapai 234.549 suara. Mereka akan menggunakan hak suaranya di 547 tempat pemungutan suara. (*)