KOTABUMI – Sebanyak 909 dari 1.176 bidang tanah milik Pemkab Lampung Utara ternyata belum memiliki sertifikat. Jika dipersentasekan maka jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat hanya sekitar 22,7 persen.
“Bari 267-an bidang tanah yang telah bersertifikat. Total aset tanah sendiri mencapai 1.176,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Biantori, Selasa (14/12/2021).
Meski begitu, ia mengatakan, jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat itu berpeluang bertambah di akhir tahun ini. Itu dikarenakan masih ada sejumlah bidang tanah yang masih diproses oleh Badan Pertanahan Nasional. Targetnya akan ada sekitar 150-an bidang tanah lagi milik pemkab yang akan bersertifikat jelang akhir tahun 2021.
“Harapannya, 150 bidang tanah itu sudah bersertifikat di akhir tahun ini,” ucapnya.
Disinggung mengenai sengketa lahan antara Pemkab Lampung Utara dengan PT KAI terkait status lahan eks Mapolres Lampung Utara, ia menjelaskan, persoalan ini telah menemukan sedikit titik terang. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan memediasi mereka dengan PT KAI supaya dapat ditemukan solusi terbaik atas persoalan tersebut.
“KPK akan memediasi kami dengan PT KAI. Mudah – mudahan, akan ditemukan solusi terbaik untuk persoalan ini,” jelas dia.
Adapun sengketa lahan ini sendiri, kata dia lagi, bermula dari kesepakatan tukar guling aset antara pemkab dengan Polda Lampung pada tahun 2004 silam. Kesepakatan ini bertujuan untuk merelokasi Mapolres yang berada di di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 32, Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan. Dalam kesepakatan tukar guling aset atau ruislag itu, Polda Lampung menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 29.519 meter persegi pada pemkab. Di lain sisi, Pemkab Lampung Utara berkewajiban mengadakan atau melaksanakan fasilitas bangunan di atas tanah seluas 51.180 meter persegi di Jalan Tjukul Subroto.
“Setelah Ruislag antara pemkab dengan Polda Lampung dilakukan, munculah klaim dari PT KAI terkait status lahan tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Lampung Utara tahun 2020, lahan yang menjadi objek tukar guling itu ternyata milik PT KAI dan termasuk dalam Grondkaart nomor 57. Inilah alasan mengapan pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat untuk lahan tersebut. Meski milik PT KAI, namun dalam perjalanannya, Pemkab Lampung Utara mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT IGPS pada tahun 2008. Perjanjian ini berisikan kesepakatan untuk membangun sebuah pusat perbelanjaan di atas tanah eks Mapolres tersebut. (*)