Di Sinyalir Curang, Masyarakat Minta Pilkades Karang Sakti Di Ulang

Img 20211215 181220

LAMPURA – Proses Pemilihan Kepala Desa serentak di Desa Karangsakti, Muara Sungkai di‎sinyalir tidak sesuai aturan. Sejumlah kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif diduga terjadi dalam pelaksanaan Pilkades pada 8 Desember lalu.

“Penghitungan suara ulang hasil Pilkades di sana harus dilakukan. Karena kami menduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif di sana,” ucap juru bicara dari calon kepala desa dengan nomor urut satu tersebut, Lamen Hendra Saputra, di kantor Pemkab Lampung Utara, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi itu di antaranya tidak netralnya aparatur desa, sejumlah pemilih yang belum cukup umur, perolehan suara mereka yang dianggap tidak sah, sistem pembagian jumlah pemilih di dua Tempat Pemungutan Suara.

“Lima puluh persen aparatur desa atau RT yang ‎menunjukan keberpihakan mereka terhadap calon kepala desa nomor urut dua sebelum Pilkades dimulai,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari semua dugaan kecurangan tersebut, yang paling disoroti oleh mereka adalah adanya lima pemilih yang diduga belum cukup usia untuk menggunakan suara. Hal ini tentu terbilang aneh karena kondisi tersebut jelas tidak sesuai aturan.

“Beberapa mata pilih yang belum boleh milih, tapi sudah memilih di sana. Jadi, kuat dugaan bahwa ada permainan di balik ini semua,” kata dia.

Mereka berharap, Panitia Pilkades serentak Lampung Utara dapat ‎mengabulkan tuntutan tersebut. Dengan demikian, akan didapat jawaban yang jelas seputar keraguan yang sedang menyelimuti mereka.

“Masih ada waktu sekitar satu bulan untuk bermusyawarah. Harapannya, pihak Pilkades kabupaten dapat mengabulkan keinginan kami,” ucapnya

Menanggapi persoalan ini, Ketua Pilkades Kabupaten ‎Lampung Utara, Mankodri mengatakan, akan segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas persoalan ini. Pihak Panitia Pilkades Karangsakti akan turut dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.

“Kami akan menelaah persoalan ini dengan teliti sebelum mengambil keputusan,” jelas dia.

Sebelumnya, hasil penghitungan suara dalam Pilkades Karangsakti, Cakades nomor urut 1 (Amir Harmidhan). dan Cakades nomor urut 2 (Achmad Wahyu Ruminto) memperoleh suara yang sama. Kedua – duanya sama – sama meraih suara sekitar 405. Berdasarkan peraturan yang ada, penentuan pemenang Pilkades ditentukan dengan perolehan suara terbanyak di salah satu TPS. Dengan dasar itulah Panitia Pilkades Karangsakti menetapkan Achmad sebagai pemenang Pilkades. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *