Kejari Kotabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Img 20211222 002851

KOTABUMI – Lantaran menemukan kerugian negara ratusan juta, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan, Selasa malam (21/12/2021)‎.

Kedua tersangka itu masing – masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan inisial Y, dan AA selaku kontraktor/penyedia dari CV Banjarnegeri. Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi hingga dua puluh hari ke depan.

‎”Penanganan perkara proyek tahun 2019 dengan nilai Rp3,9 miliar ini dimulai sejak bulan Maret 2021 lalu. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja.

I Kadek mengatakan, kesimpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan ‎itu merujuk pada hasil audit independen yang telah mereka. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.

“Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, kata dia lagi, pihaknya telah meminta keterangan dari enam belas saksi. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Y (PPK) dan AA (penyedia dari CV Banjarnegeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ujar dia.

‎Adapun mengenai kemungkinan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, I Kadek belum dapat berkomentar banyak. Itu dikarenakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terkait kemungkinan keterkaitannya Kepala DPUPR dalam persoalan ini, ia menyatakan, masih belum ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

“Sampai saat ini belum ditemukan indikasi (keterlibatan Kepala DPUPR)” jelasnya.

Sementara itu, PPK proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Y menegaskan, sama sekali tidak bersalah dalam persoalan ini. Pihaknya tidak melakukan kesalahan apa pun terkait kasus yang menyeret namanya.

“Kita tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *