KOTABUMI – “Kerjalah seperti saya, tiru semua yang saya lakukan. Agar kita tidak terperosok ke dalam persoalan seperti yang dialami oleh Ya, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” pintanya kepada Aparatur Sipil di Lingkungan Pemkab, pasca tertangkapnya oknum ASN pejabat Dinas PUPR Lampung Utara.
Ya, Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum di Bidang Cipta Karya pada DPUPR bersama AA, kontraktor dari CV Banjar Negeri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pekerjaan Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan tahun 2019 senilai Rp3,9 miliar, Selasa malam (21/12/2021). Total kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara ini mencapai Rp794 juta.
“Seperti yang saya lakukan tidak ada perintah yang macam – macam lagi. Kerjalah sesuai tupoksi,” tegas Bupati Budi Utomo, Rabu (22/12/2021).
Budi juga mengatakan, tak akan melakukan intervensi dalam persoalan yang menyeret anak buahnya tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menyeret Ya pada proses hukum.
“(Kami) serahkan (dan biarkan) berjalan sesuai proses hukum. Kami enggak bisa intervensi,” kata dia.
Adapun alasan di balik keengganannya untuk intervensi itu dikarenakan hanya proses hukumlah yang dapat membuktikan yang bersangkutan bersalah atau tidak. Terkait kemungkinan memberikan bantuan hukum atau sejenisnya pada Ya, Bupati Budi mengaku, masih mempelajari kemungkinan tersebut. Jika memang diperbolehkan, bantuan hukum akan diberikan. Begitu pun sebaliknya.
”Nanti kita lihat kasusnya apa. Kalau memang dibolehkan, pemda nanti memberikan. Kalau memang tidak, tidak diberikan,” jelasnya.
Diketahui, Ya dan AA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini setelah pihak Kejari Lampung Utara memiliki dua alat bukti yang cukup. Penanganan perkara ini dimulai sejak Maret 2021 lalu. Setidaknya ada enam belas saksi yang telah mereka periksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Y (PPK) dan AA (penyedia dari CV Banjarnegeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja. (*)