KOTABUMI – Ratusan desa di Lampung Utara dikabarkan akan menerima Dana Bagi Hasil Pajak pada tahun ini. Namun, sampai sekarang DBH itu hingga belum diterima oleh 232 desa yang ada di Lampung Utara.
“Kami diperintahkan untuk memasukkan DBH pajak daerah ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2021, tapi sampai sekarang masih belum masuk,” ucap salah seorang kepala desa yang menolak disebutkan identitasnya, Senin (27/12/2021).
Lebih jauh sumber ini mengatakan, DBH pajak daerah itu dikabarkan masih belum dapat mereka terima pada tahun ini. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah informasi itu benar atau hanya kabar burung semata. Yang jelas, sampai saat ini, dana itu belum masuk ke rekening desa.
“Informasinya, DBH itu belum bisa disalurkan. Padahal, persoalan DBH ini sempat menjadi temuan BPK,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman membenarkan bahwa seluruh desa di Lampung Utara akan mendapat DBH pajak daerah mulai tahun ini. DBH pajak daerah itu dimasukkan ke dalam APBDes perubahan setiap desa.
“Kebijakan penyaluran DBH ke desa – desa itu mulai tahun ini. Terkait sudah masuk ke desa, atau belumnya, itu di luar wewenang kami,” jelasnya.
Menyikapi hal ini,Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Utara, M. Saragih mengatakan, DBH Pajak daerah itu mulai berlaku pada tahun 2022 mendatang. DBH pajak daerah ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemkab pada tahun depan.
“DBH yang disalurkan ke desa – desa itu sebesar 10 persen dari total pajak daerah dan retribusi daerah. DBH-nya mulai dialokasi pada tahun depan,” ucap di.
Adapun besaran DBH yang akan disalurkan ke 232 desa di Lampung Utara diperkirakan akan mencapai skeitar Rp3-an miliar. Besaran DBH yang akan diterima oleh masing – masing desa tidak akan sama tergantung dengan ketetapan yang telah ditentukan.
“Besaran DBH yang akan diperoleh desa ditetapkan berdasarkan pemerataan dan persentase perolehan pajak yang dikumpulkan,” katanya. (*)