Di duga peras warga, dua oknum LSM diamankan Polisi

Img 20211228 115422

Lampung Utara – Dua orang yang di duga selalu meresahkan warga dengan melakukan pemerasan,  akhirnya di amankan aparat kepolisian Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara, Selasa (28/12/2021).

Dua orang pelaku ini R (48) warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung, dan rekannya HY (33) warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Lampung.

Menurut Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. terungkapnya kasus ini  setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang, jika dirinya telah di mintai uang sejumlah Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut, Laporan Polisi nomor : LP / B/131/ XII/ 2021/ SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021.

Dalam pengakuan korban, Lanjut Ipda Adeka, pada hari Selasa 21/12/2021 tiga orang datang kerumah korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu.

Kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud memberikan untuk uang bensin. Akan tetapi para pelaku menolak dan marah, korban yang merasa di tekan akhirnya memberikan nya uang sejumlah uang Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Dengan kejadian inilah, korbanpun melapor ke Polsek Bunga Mayang.

“Atas laporan warga, maka anggota kami.langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Bunga Mayang, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan Laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB, akhirnya dua orang terduga pelaku R dan HY berhasil di amankan dari rumah warga berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masih DPO.

Kedua terduga pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan ” ujar Kapolsek Ipda Adeka. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *