KOTABUMI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Syahrizal Adhar membantah kabar adanya pengunduran diri massal dari bawahannya yang menangani urusan proyek. Pengunduran diri massal itu mulai dari pengawas proyek, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan hingga Pejabat Pembuat Komitmen proyek.
Menurut Syahrizal, sampai saat ini pengunduran diri massal dari seluruh bawahannya itu masih sebatas kabar burung belaka. Hingga kini masih belum ada surat tertulis yang disampaikan kepada instansinya terkait pengunduran diri tersebut.
“Jadi, tidak ada PPK yang mundur karena pengunduran diri itu kan harus disampaikan secara tertulis. Secara tertulis hanya satu orang saja yang mundur, yakni staf pengawas,” tegas dia, Senin (3/1/2022).
Andaipun isu itu benar adanya, Syahrizal memastikan bahwa laju pembangunan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Itu dikarenakan masih banyak PPK dari luar instansinya yang dapat direkrut untuk menggantikan mereka.
“Enggak ada yang bikin macet pemerintahan akibat satu atau dua orang. Saya yakinkan sebagai kepala dinas tidak akan macet,” ucap Syahrizal.
Sebelumnya, pembangunan di Lampung Utara terancam lumpuh total pada tahun 2022 mendatang. Penyebabnya, pegawai yang menangani proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara yang mundur dikabarkan tak hanya dua orang melainkan seluruhnya.
“Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan juga pengawas dikabarkan mau mundur semua. Itu informasi yang saya dengar,” jelas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Alfian Yusuf kala itu.
Alfian mengatakan, meski belum melihat secara langsung surat pengunduran diri massal tersebut, namun jika informasi itu benar adanya maka sudah dapat dipastikan proses pembangunan fisik tidak akan dapat terlaksana di tahun depan alias lumpuh total. Poyek yang bersumber dari APBD termasuk proyek hasil pinjaman daerah senilai Rp122 miliar juga terancam tak dapat terlaksana pada tahun 2022 mendatang.
“Padahal penunjukan seorang PPK itu enggak gampang karena yang bersangkutan harus memiliki sertifikat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kalau enggak ada, enggak bisa jadi PPK,” papar dia.
Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri massal itu dikarenakan bawahannya khawatir akan bernasib sama dengan Ya, rekan sejawat mereka yang kini mendekam di Rutan Kotabumi. Ya sendiri terpaksa menjadi penghuni sementara di rumah tahanan tersebut akibat tersangkut perkara dugaan penyimpangan Jalan Kalibalangan-Cabangempat.
“Risiko yang terlalu besar yang akan dihadapi, dan ditambah dengan honor yang enggak seberapa membuat mereka tekad mereka untuk mengajukan pengunduran diri semakin kuat,” jelasnya. (*)