KOTABUMI – Serapan anggaran Jaminan Persalina Lampung Utara tahun 2021 sebesar Rp2,6 miliar hampir mencapai seratus persen. Serapan ini meningkat drastis jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
“Serapan anggaran Jampersal tahun 2021 lalu, hampir 100 persen,” ucap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Lampung Utara, Titin Eka Sugiartini, Selasa (4/1/2022).
Titin mengatakan, serapan anggaran Jampersal tahun 2021 lalu sangat meningkat drastis jika dibandingkan dengan serapan pada tahun 2020 silam. Peningkatan serapan anggaran itu diperkirakannya karena sejumlah terobosan yang mereka buat. Terobosan – terobosan itu di antaranya menjalin kerja sama rumah sakit baik di dalam maupun di luar Lampung Utara.
RS Lampung Utara yang menjalin kerja sama dengan mereka adalah RSU H.M.Ryacudu, RS Handayani, RS Insan Medika, Candimas Medical Center. Kemudian, untuk RS di luar daerah, mereka bekerja sama dengan RS Haji Karmino di Baradatu, Way Kanan, dan RS Abdul Moeloek d Bandarlampung.
“Kami juga melakukan sosialisasi yang kami lakukan terkait program Jampersal,” ujar dia.
Menariknya, meski mengatakan serapan anggaran Jampersal meningkat drastis, namun Titin mengaku tidak mengetahui persis RS mana yang paling menyerap anggaran Jampersal tersebut berikut peruntukkan mana saja yang paling tinggi menyerap anggaran itu. Jampersal sendiri kegunaannya di antaranya untuk perujukan persalinan dan neonatal (bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari), sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran atau RTK. Selain itu, Jampersal juga digunakan untuk biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang tidak mempunyai jaminan kesehatan apapun.
“Saya belum tahu persis karena harus melihat data, sedangkan saat ini saya sedang berada di luar kantor,” dalihnya.
Jampersal tahun 2021 silam, kata dia lagi, merupakan Jampersal terakhir yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat. Tahun ini, dana itu tak lagi digelontorkan. Tahun 2022, Pemerintah Pusat hanya menggelontorkan anggaran sebesar Rp253-an juta.
“Dana tahun 2022 itu hanya untuk transportasi dan RTK saja. Tidak ada lagi dana untuk Jampersal seperti tahun sebelumnya,” ucap dia.
Sementara mengenai dasar hukum penggunaan anggaran Jampersal yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus itu ialah petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. Selain itu, ada regulasi daerah berupa surat keputusan bupati terkait Jampersal.
“Di daerah hanya berupa SK bupati karena tiap tahun SK DAK itu berubah,” jelasnya. (*)