TUBABAR – Konflik antara kelompok 5 Keturunan dan PT. HIM sampai saat ini belum menemukan titik temu. Bahkan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya menyadap karet meskipun lahan sudah di duduki masyarakat dari keluarga 5 keturunan yang telah mengklaim tanah milik mereka tidak masuk dalam Hak.Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut Rulaini, salah satu keluarga dari 5 keturunan mengaku tanah milik keluarga mereka tidak masuk dalam HGU.
“Pal 139 tidak termasuk areal PT. HIM, makanya kita minta agar perusahaan tidak melakukan aktivitas lagi,” kata Rulaini, Kamis (6/1/2022).
Apa yang di sampaikan Rulaini ini, di perkuat dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di klaim.perusahaan masuk areal HGU.
“Bukti surat tanah ada sama saya, jadi perusahaan jangan mengada-ada jika tanah itu masuk HGU,” ujarnya.
Kebenaran Pal 139 juiga di dukung data BPN dari hasil RDP bersama komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, dimana keduanya secara terang benderang menjelaskan bahwa Areal perkebunan PT. HIM hanya berada di lokasi Pal 125 s/d 138.
“Semua sudah jelas, jika Pal 139 tidak masuk HGU. Jadi kami minta pada pemkab Tulang Bawang Barat, agar dapat membantu menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (*)