Kotabumi – Polsek Abung Barat mengamankan PS alias PF (22), terduga pelaku pemerkosaan atas sebut saja Melati (21), Minggu malam (9/1/2022). Peristiwa pemerkosaan ini sendiri terjadi pada 24 Desember 2021 lalu.
“Penangkapan atas terduga pelaku didasari oleh adanya laporan dari korban melaporkan dengan nomor laporan LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021,” jelas Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono, Senin (10/1/2022).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Sabuk Empat, Abung Kunang, Lampung Utara itu diringkus di gang Akasia, Kelapatujuh, Kotabumi Selatan pada Minggu malam. Operasi penangkapan atas terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri.
“Tempat kejadian perkara sendiri terjadi di sebuah gubuk yang berada di perkebunan warga Desa Sabuk Empat pada akhir tahun lalu,” ucapnya.
Ia melanjutkan, peristiwa pemerkosaan ini bermula dari perkenalan keduanya di media sosial. Hubungan keduanya kemudian berlanjut dengan tukar – menukar nomor WhatsApp. Kemudian, di hari nahas tersebut, PS mendatangi kediaman korban. PS menawarkan diri untuk mengantar korban ke tempat kerjanya.
”Namun, di tengah jalan tiba-tiba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM,” kata dia.
Setelah berputar – putar, PS memberhentikan kendaraannya di sebuah gubuk. Mendapati hal tersebut, korban pun merasa curiga. Pertanyaan korban dijawab dengan aksi tidak senonoh oleh PS. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tak berdaya menghadapi keganasan pelaku.
“Pelaku memukuli dan mencekik korban sehingga dengan leluasa merudapaksanya,” jelasnya. (*)