KOTABUMI – Program Jaminan Kesehatan Semesta diduga masih dijalankan di Lampung Utara pada tahun 2020. Padahal, saat ini seluruh jaminan kesehatan telah beralih ke Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak beberapa tahun lalu.
Anehnya, meskipun namanya berbeda, Dinas Kesehatan Lampung Utara mengklaim program tersebut adalah program JKN untuk peserta JKN yang ditanggung oleh pemkab. Berdasarkan data yang ada, total alokasi anggaran untuk program Jamkesta yang terserap mencapai sekitar Rp12-an miliar pada tahun 2020. Adapun total anggaran yang dipersiapkan kala itu sebesar Rp13-an miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Lampura, Ulia Febriyanti ketika dikonfirmasi, sempat membenarkan bahwa program Jamkesta telah ditiadakan sejak adanya program JKN dari BPJS Kesehatan beberapa tahun silam. Bahkan, semenjak ia menempati posisinya, istilah itu tidak pernah lagi ia dengar.
“Jamkesta sepertinya enggak ada lagi loh pak. Soalnya sudah ke jaminan sosial semua,” ujarnya.
Menariknya, saat dijelaskan bahwa terdapat mata anggaran dengan nama program Jamkesta senilai Rp12-an miliar pada tahun 2020, ia terlihat agak kebingungan. Meski begitu, ia memperkirakan bahwa Jamkesta yang dimaksud tak lain adalah JKN yang ditanggung oleh Pemkab Lampung Utara.
“Mungkin itu JKN untuk Penerima Bantuan Iuran/PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU yang ditanggung oleh pemkab,” kilah dia.
Perkiraannya itu didasari oleh perhitungan total anggaran Jamkesta pada tahun 2020 silam. Totalnya tidak jauh berbeda dengan total anggaran yang digelontorkan pemkab untuk layanan JKN. Sayangnya, ia kembali terlihat sedikit kebingungan saat ditanya apakah alasannya program JKN itu masih mereka catat dengan mata anggaran Jamkesta.
Di tengah percakapan, Sekretaris Dinkes Lampura, Hendri US turut masuk ke dalam ruangan. Ia turut mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh bawahannya seputar Jamkesta tersebut. Lantaran bawahannya sedikit kelabakan untuk menjawab pertanyaan itu, Hendri US pun mengambil alih. Ia memperkirakan tetap digunakannya nama Jamkesta dalam mata anggaran itu dikarenakan perubahan nama mata anggaran itu tidak mudah. Diperlukan pemberitahuan terlebih dulu pada pihak Kementerian Dalam Negeri sebelum merubahnya.
“Istilah itu enggak bisa dirubah begitu saja. Harus konsultasi dulu dengan Kemendagri,” terangnya. (*)