Tulang Bawang – Sebuah rumah di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, di grebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Rabu (19/01/2022), pukul 11.00 WIB.
Penggrebekan ini di akui Kasat Narkoba, AKP Anton Saputra di ruang kerjanya, Minggu, (23/1/022).
“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika tersebut” Ungkap AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (23/01/2022).
Dari rumah tersebut,anggota berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial FH als TP (42 Th), yang berprofesi wiraswasta, serta turut disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, pipa kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), dan kotak rokok merk Malrboro warna putih. “Tambah AKP, Anton
Keberhasilan petugas kami dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi didapat bahwa rumah tersebut, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Saat ini FH als TP (42 Th) masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku di Ancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)