KOTABUMI – Sekretariat DPRD Lampung Utara belum dapat memastikan kapan pergantian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan. Pasalnya, usulan dari seluruh fraksi terkait hal itu belum mereka terima.
“Rencananya, pergantian AKD itu akan dilakukan pada bulan depan, tapi sampai saat ini masih belum ada usulan terkait pergantian AKD tersebut,” ujar Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Lampung Utara, Rahadian Aksa, Senin (24/1/2022).
Rahadian Aksa kembali menjelaskan, pergantian AKD itu diatur dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Lampung Utara. Adapun mekanisme pergantian AKD itu sendiri adalah harus ada usulan dari fraksi – fraksi terkait hal itu. Usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Setelah masuk ke pimpinan maka usulan itu akan disampaikan dalam sidang paripurna untuk ditindaklanjuti,” ucap dia.
Ia mengatakan, AKD itu sendiri di antaranya terdiri dari Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan komisi – komisi. Masa jabatan setiap pimpinan AKD berbeda – beda. Ada yang jabatannya hanya satu tahun, dan ada juga yang hingga 2,5 tahun. Meski begitu, kebanyakan masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun.
“Jabatan pimpinan Banmus, Bapemperda, BK, dan pimpinan komisi itu adalah 2,5 tahun,” jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya, masa jabatan 2,5 tahun itu hanya berlaku untuk jabatan ketua atau sekretaris saja, dan tidak berlaku untuk anggotanya. Anggota dari AKD dapat saja berpindah tempat jika memang fraksi tempat mereka berasal menginginkan hal tersebut.
“Kalau untuk perpindahan anggota AKD tidak perlu menunggu sampai 2,5 tahun. Asal sudah satu tahun di sebuah AKD maka pergantian itu dapat dilakukan,” kata dia.(*)