KOTABUMI – Lima Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkab Lampung Utara ternyata masih ditempati oleh pejabat yang sama meski masa jabatannya telah berakhir. Sesuai aturan yang ada, setiap Pejabat Pimpinan Tinggi hanya dapat menempati posisinya paling lama lima tahun.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant mewakil Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hairul Fadila, Rabu (26/1/2022) membenarkan bahwa masa jabatan seorang PPT dibatasi hanya selama lima tahun saja. Ketentuan tentang masa JPT memang diatur dalam Pasal 117 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Selain itu, masih ada Pasal 133 di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur hal sama,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, terdapat lima pejabat yang menempati JPT yang dianggap telah melebih batas ketentuan. Kelima jabatan yang dimaksud ialah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Lalu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, dan Kepala Dinas Perhubungan.
“Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai kepala dinas atau setara dengannya dibuat pada tanggal 30 Desember 2016. Artinya, sudah lebih dari lima tahun alias lima tahun lewat 26 hari,” jelasnya.
Meski begitu, posisi kelima pejabat tersebut tidak dapat dikatakan tidak sah. Sebab, kelimanya telah melewati uji kompetensi pada bulan Oktober 2020 silam. Uji kompetensi inilah yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan dari kelima pejabat tersebut sehingga masih menempati posisinya meski telah lewat ketentuan.
“Kelimanya juga dinyatakan masih layak di posisinya masing – masing berdasarkan rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama tahun 2020 dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Perpanjangan ini diatur dalam pasal 133 (2) dalam UU ASN,” terangnya.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan untuk kelimanya memang tidak dituangkan dalam surat keputusan khusus, melainkan masih tetap berpegangan pada SK pengangkatan mereka sebelumnya. Sebab, tak ada ketentuan yang mewajibkan adanya surat keputusan yang baru terkait perpanjangan tersebut termasuk pelantikan ulang bagi kelimanya.
“Karena di dalam SK pengangkatan itu tidak ada masa berlakunya, dan ditambah lagi tak ada aturan yang mengatur perubahan SK tersebut maka secara otomatis SK sebelumnya tetap berlaku,” ucap dia.
Ia kembali mengatakan, dalam waktu dekat, mereka akan kembali melakukan uji kompetensi bagi seluruh kepala dinas atau badan yang telah menempati posisinya di atas satu tahun. Dengan demikian, kelima pejabat dimaksud akan kembali diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi tersebut.
“Akan ada uji kompetensinya lagi dalam waktu dekat. Kalau memang hasilnya tidak lagi memenuhi ketentuan, mungkin akan dilakukan rotasi ke posisi yang lain,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, Dina Prawitarini mengakui tidak pernah mengetahui jika setiap kepala dinas atau PPT itu memiliki masa jabatan. Ia pun mengaku tak begitu mengingat bahwa apakah pernah diberitahukan atau tidak jika masa jabatannya telah diperpanjang.
“Saya enggak gitu ngingatnya apakah sudah diberitahukan atau tidak soal perpanjangan jabatan ini. Maklum sudah tidak muda lagi,” terang dia. (*)