Satresnarkoba Polres Tuba, Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

Screenshot_20220130_135958

Tulang Bawang – Seorang pemuda  berinisial NP als AY ( 25th) warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga pengedar Narkoba berhasil  diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Kamis (27/1/2022), Pukul 15.00 WIB.

“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (30/2/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.

Keberhasilan anggota dalam menangkap pengedar sabu- sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir itu, marak dijadikan tempat transaksi. ” Jelas Anton.

“Setibanya di lokasi, anggota melihat seorang pemuda dengan rawub wajah yang mencurigakan. Saat diamankan pemuda tersebut ditemukan sabu-sabu ditubuh pelaku. Lanjut Kasat

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, pelaku bisa dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Juandi)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.