Lampung Barat – Kejaksaan negeri Kabupaten Lampung Barat terapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, saat menggelar pers rilis, Rabu,(23/22022)..
Dari kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 339.044.115,75 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh empat ribu seratus lima belas rupiah koma tujuh puluh lima sen) hal itu berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) perwakilan provinsi Lampung pada tanggal 28 Desember 2021.
Tersangka berinisial A selaku Penjabat Pembuat Kimitmen (PPK) pada dinas PUPR menandatangani kontrak senilai Rp.1.294.018.000 ( satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan belas ribu rupiah) pada bulan Agustus 2014 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp.1.302.000.000.(satu milyar tiga ratus dua juta rupiah) bahwa dalam pelaksanaannya yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah tersangka AL dengan waktu pengerjaan terhitung 120 hari dimulai pada 13 Agustus -11 Desember 2014.
” Tersangka AL meminjam prusahaan atas CV,E S (inisial) guna memenangkan tender serta meminta pekerjanya untuk menandatangani surat kontrak dan dokumen pencairan atas nama direktur CV.ES.” ungkap kajari didepan awak media.
Setelah melakukan serah terima dan telah cair 100%, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli teknik Fakultas Teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
” terdapat pengurangan volume pekerjaan, diantaranya, lataston lapisan pondasi, lapisan pondasi, serta beton struktur bangunan atas” lanjut kajari
Dikatakan pula oleh kejari, bahwasanya Kejaksaan Negeri Lampung Barat sendiri telah melakukan dua kali panggilan kepada tersangka, yang saat itu masih sebagai saksi, namun sampai saat ini tersangka belum juga memenuhi panggilan kejaksaan.(Ek)i