Way Kanan -DPRD Way Kanan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 yakni Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/3/2022)
Pasca di sahkan Tiga Raperda ini, Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, mengucapkan terima kasihnya kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peratiran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022,
“Terimakasih atas di sahkan tiga Raperda ini, kita berharap Kabupaten Way Kanan dapat kembalil meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu Tingkat Madya”, ujar Bupati Adipati, saat memberikan sambutannya di Gedung DPRD setempat.
Sementara demi menjaga keseimbangan kepentingan PAD Way Kanan, lanjut Adipati. Diperlukan juga menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung,
“Dengan adanya Perda penyertaan modal, maka kedepan dapat mengembangkan PT Bank Lampung khusinya di Way Kanan,” Katanya. (Doni)