Dirugikan Rp840 juta, Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Yunisa Putra Dipolisikan

4

Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah Yunisa Putra (YP) dilaporkan ke Polres Lampung Tengah terkiat dugaan kasus penipuan. Korbanya seorang rekanan yang dijanjikan proyek Rp4 miliar tahun 2021, dengan menyerahkan fee awal Rp840 juta.

Korban seorang rekanan atas nama Ruslianto, yang mengaku tergiur janji manis Yunisa Putra, anggota DPRD Lampung Tengah, yang menjanjikan proyek kepada dirinya dengan syarat bisa menyetorkan 22 persen dari pagu proyek yang akan dia dapatkan di wilayah Lampung Tengah.

“Saya percaya karena dia teman kecil saya. Namanya Yunisa Putra yang kini menjadi anggota DPRD Lampung Tengah. Janjinya memberikan proyek senilai Rp4 milyar kurang lebih dari beberapa item, jika saya menyetorkan sejumlah uang ke dirinya,” kata Ruslianto kepada wartawan, Jumat 31 Desember 2021.

Karena itu, lanjut Ruslianto, terjadilah kesepakatan antara dua pihak, yakni Ruslianto menyetorkan uang sebesar Rp840 juta dengan bertahap. “Saya setor Rp840 juta di awal tahun 2021 secara bertahap, dengan perjanjian di bulan Maret 2021 akan mendapatkan pekerjaan. Namun hingga saat ini Yunisiar Putra tidak memberikan apa yang dimaksud dalam Perjanjian tersebut,” kata Ruslianto didampingi Kuasa hukum pelapor, Idham Holid.

Karena tidak jelas proyeknya, pihaknya meminta YP untuk mengembalikan uang yang telah diberikan sebesar Rp840 juta itu, namun hanya janji janji saja. “Saya sudah mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan YP, agar dia mengembalikan uang saya, tapi hingga detik ini hanya janji-janji,” katanya.

Karena itu, kata Ruslianto, sebagai langkah hukum awal pihaknya sudah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Bahkan pihaknya akan melaporkan YP ke KPK dengan dugaan Fee proyek. “Saat ini masih di proses oleh Polres Lamteng. Tapi saya juga sudah mengirim surat ke diskrimsus Polda Lampung, tinggal menunggu proses selanjutnya. Jika ini tidak di tindak lanjuti, maka saya akan laporkan ke KPK,“ ucapnya.

Terkait tuduhan tersebut, anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi Nasdem Yunisa Putra saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan lah fee proyek, tapi adalah hutang piutang antara dua pihak. “Ada gak kwitansi perjanjian proyek atau kopelan untuk dasar hukumnya dan perjanjian itu adalah hutang piutang dan sudah saya bayar,” kata Yunisiar Putra.

Menurut Yunisa Putra, atas dasar laporan dari rekanan itu, dia dan saksi lain sudah pernah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Saya dan saksi sudah di panggil semua, kalau kalian mau naikin berita silahkan, kalau mau coba-coba,” katanya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *