Pidana Bantuan Covid-19 di Lampung Tidak Ditemukan?

6

Bandar Lampung – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik datang ke Polda Lampung dan Kejati Lampung dalam rangka supervisi apakah ada pelanggaran pidana terkait bantuan Covid-19. Hasil pertemuan dengan Kapolda dan Kajati Lampung, tidak ada kasus pidana bantaun Covid-19 di Lampung

Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan kunjungan kerja ini menitikberatkan sinergitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam pencegahan penyebaran Covid-19.Selain itu, juga pemulihan ekonomi nasional melalui pendampingan, pengawasan, dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.

“Kunjungan kerja kali ini adalah memeriksa kembali jika ada pelanggaran pidana dalam pemberian bantuan Covid-19. Kunjungan kerja kali ini adalah khusus kepada mitra kami, yakni Polda Lampung dan Kejati Lampung,” kata Adies usai rapat.

Tujuan khusus tersebut, kata Adies, adalah menanyakan apakah ada kasus hukum yang berkaitan dengan pemberian bantuan dan penanganan Covid-19 di daerah. “Dan berdasarkan pemaparan Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno dan Kajati Lampung Heffinur, sejauh ini belum ditemukan kasus hukum terkait penyalahgunaan bantuan Covid-19,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, memang ada beberapa daerah yang memiliki catatan dalam penanganan Covid-19 seperti keramaian dan sebagainya, “Namun bisa diselesaikan dengan baik oleh jajaran Polda Lampung,” kata Adies.

Adies menambahkan, secara keseluruhan penanganan kasus yang berkaitan dengan Covid-19 sudah on the track. “Capaian vaksin juga sudah bagus sekali, diatas 80 persen, kami apresiasi kerja keras Polda Lampung dan Kejati Lampung,” katanya.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan anggota dewan lainnya disambut Kepala Kapolisian Daerah Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung, Jumat 21 Januari 2022 pagi.

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolda Lampung beserta Pejabat Utama Polda Lampung, Kajati Lampung beserta Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *