PTPN VII Diduga Melanggar HAM Hukum Buruh Dengan Direndam di Lumpur?

7

Bandar Lampung – Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Nurul Ikhwan meminta Kapolda Lampung dan Komnas HAM mengusut dugaan pelanggaran HAM buruh PTPN VII. Para buruh dihukum dengan direndam di lumpur gara-gara tak penuhi target dan trlambat masuk kerja.

“Itu penyiksaan, sangat tidak manusiawi. Saya mengecam tindakan merendam buruh di lumpur itu. Kasus ini harus diusut,” tegas Nurul yang juga anggota Komisi IV itu, Jumat 28 Januari 2022.

Kasus ini terbongkar saat aksi unjuk rasa ratusan buruh Senin 21 Januari 2022. Massa dari lima desa di Kecamatan Tanjung Sari. Aksi unjukrasa difasilitasi Kepala Desa Purwodadi Ngadiran, Kepala Desa Mulyosari Tri Kiswono, serta Kepala Desa Kertosari Albert Halomoan.

Pengunjukrasa menceritakan hukuman direndam lumpur dilakukan mandor PTPN VII Lampung Unit Bergen. Hukuman rendam yang terjadi pekan lalu itu dipicu karena hasil produksi sadap karet buruh tidak sesuai target yang diwajibkan perusahaan sekitar 17 kg perhari. “Targetnya setiap buruh 17 kg, tapi rata-rata pencapaian tidak sampai segitu, berkisar 10 kg,” kata dia.

Tak hanya soal gagal memenuhi penuhi target, hukuman rendam juga diberlakukan bagi buruh yang datang terlambat kerja. Pendemo menganggap hukuman ini sudah di luar batas kemanusiaan. Sementara hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak PTPN VII Lampung.

Direktur Utama PTPN VII, Ryanto Wisnuardhy dan Bidang Business Support PTPN 7 Okta Kurniawan, serta Humas PTPN 7 Lampung Andi, tidak merespon konfirmasi wartawan via WA.

Pelanggaran HAM

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat (Geram) menilai hukuman yang dialami para buruh sadap karet PTPN 7 Lampung Unit Bergen dengan direndam di lumpur sangat tidak manusiawi, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia HAM.

“Tindakan yang dilakukan terhadap buruh itu sudah tak manusiawi, dan cenderung melanggar HAM, dan kami minta menteri BUMN Pak Erick Tohir turun dan memberikan sanksi terhadap kejadian itu,” kata Ketua Geram Andri Arifin, Minggu 30 Januari 2022.

Menurut Andri, tindakan tersebut jelas melanggar UU nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tepatnya pada Pasal 36 berbunyi ”Setiap orang yang melakukan berbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama dua puluh lima tahun dan paling singkat sepuluh tahun”.

Andri meminta Pejabat Kementerian BUMN untuk segera bertindak dan bersikap untuk memberikan sanksi atas kejadian tersebut. “Kami minta bapak-bapak pejabat di Kementerian BUMN dan DPR untuk bersikap atas kejadian itu, jangan dibiarkan, harus ada sanksi buat para pelaku dan pejabat di PTPN 7 Lampung,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu mengucapkan terima kasih atas laporan tersebut, ia berjanji akan menindaklanjuti dan akan melakukan pemeriksaan. “Trims infonya direncanakan tuk (untuk) diperiksa,” kata dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *