PCR dan Swab Atigen Tak wajib, Komisi V DPRD Lampung Beri Dukungan

1

Bandar Lampung – Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Reihana, mengatakan masih menunggu aturan pusat mengenai tidak diwajibkannya PCR dan Swab Antigen sebagai syarat bepergian ke luar daerah.

“Karena kita baru mendengar di media eletronik. Di akhir perkataan Pak Luhut bilang, nanti akan dibuat suratnya,” kata Reihana usai meninjau vaksinasi booster di Graha Wangsa, Selasa (8/3/2022).

Ia menyatakan, dengan adanya surat resmi dari pemerintah maka aturan terkait tidak wajibnya PCR dan antigen tersebut menjadi legal.

“Menko Pak Luhut kan menangani untuk Jawa dan Bali. Sedangan Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartarto untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” papar dia.

Di Lampung sendiri untuk vaksinasi dosis kesatu sudah mendekati 89 persen. Sedangkan vaksinasi kedua mendekati 65 persen dan vaksinasi ketiga atau booster baru 2,8 persen.

Sedangan target keseluruhan di Lampung mencapai 6.645.226 orang yang meliputi tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, usia 12-17 tahun, dan anak-anak.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Lampung, Aprilliati, mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai akan berdampak terhadap berputarnya roda perekonomian seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.

Ia menyebutkan, pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini pasti sudah mendalami dan mempertimbangkan segala aspek.

“Omicron kan dampaknya tidak separah varian sebelumnya,” ujar Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Lampung, ini Selasa (8/3/2022).

Ia meyakini tak lama lagi, pandemi ini berubah menjadi endemi. Di mana, Covid-19 tak ubahnya seperti flu biasa.

“Aktivitas akan kembali berjalan lancar, tetapi perhatikan adaptasi baru dan tetap lakukan pola hidup sehat,” saran dia. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *