Tujuh Raperda Prakarsa Eksekutif Di Setujui DPRD Lampung

7

Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, akan ada 5 BUMD baru.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengapresiasi atas disetujuinya tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung oleh DPRD Provinsi Lampung untuk ditetapkan menjadi Perda.

Raperda tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, (25/1/2022).

Adapun ke tujuh Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans Lampung, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.

Selanjutnya Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dan Penyertaan Modal pada 5 BUMD Provinsi Lampung.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas telah disetujuinya ke tujuh Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Nunik.

Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung mendirikan 5 BUMD dengan bidang masing-masing.

Adapun 5 BUMD tersebut yaitu, PT Bumi Argo Lampung Sejahtera (bidang pertanian), PT Wisata Lampung Indah (bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif), PT Simpul Trans Lampung (sektor perhubungan dan transportasi), PT Lampung Sarana Karya (bidang infrastruktur) serta PT.Lampung Usaha Energi (sektor energi dan sumberdaya mineral).

Dengan disetujuinya Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, Nunik meminta Kepala Perangkat Daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.

“Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *