Bupati Pesibar Sampaikan 5 Raperda

Screenshot 20220324 182638

PESIBAR – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H. mengikuti Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Persetujuan Ranperda Usul Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022, secara Virtual Meeting. Krui, Kamis (24 /3/2022).

Selain bupati dan wakil bupati, hadir juga Plt. Sekda, Ir. Jalaludin, M.P, Kepala Bappeda Drs. Gunawan, M. Si, Kepala BPKAD Kasmir, S. Sos, Plt. Kadis Kominfotik dan Persandian Drs. Miswandi Hasan, M. Si, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab.

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat menyampaikan rangkaian kegiatan proses pembentukan 5 (lima) rancangan peraturan daerah tentang:

1. Tata kelola badan usaha milik daerah.

2. Sumbangan pihak ketiga.

3. Pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah.

4. Lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui.

5. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan.

“Kita ketahui bersama, Proses pembentukan peraturan daerah terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat pasal 88 permemdagri nomor 80 tahun 2015, dan telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah”. Ungkap bupati

Dari fasilitasi yang telah dilaksanakan, Gubernur Lampung memberikan hasil fasilitasi di maksud melalui surat Gubernur nomor: 188.342/0868/03/2022 tanggal 8 maret 2022 hal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat.Kemudian, berdasarkan surat Gubernur tersebut, terdapat 3 (tiga) ranperda yang tidak mendapat izin Gubernur untuk disetujui bersama DPRD karena adanya penyederhanaan birokrasi serta penyederhanaan sistem perundangan terhadap ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan cukup dan 2 (dua) ranperda usul kepala daerah tentang tata kelola badan usaha milik daerah serta ranperda tentang sumbangan pihak ketiga.

“kemudian, untuk ranperda yang dapat dilanjutkan ke tahap paripurna persetujuan ada 2 (dua), yaitu ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui” lanjutnya

Dalam penyusunan ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam ranperda ini juga mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh sebab itu dianggap perlu untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Kemudian, untuk ranperda lembaga penyiaran publik lokal radio siaran krui disusun berdasarkan ketentuan undang- undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik lokal.

Diakhir sambutannya Bupati Pesisir Barat harapan dengan ditetapkannya dua peraturan daerah usul kepala daerah dimaksud, dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Pesisir Barat. (Eki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *