Lampung Barat – Kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis pada Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia Kabupaten Lampung Barat menjadi hangat. Selain menjadi sorotan publik tentang siapa tersangkanya, kasus ini juga mengundang reaksi demo berulangkali dari berbagai elemen masyarakat. Sayangnya, meski sudah lebih sebulan melakukan penyidikan terhadap kasus ini, Kejari Lampung Barat belum bisa mengumumkan siapa tersangkanya.
Menyikapi ini, Kajari Lampung Barat yang baru menjabat, Deddy Sutendy, mengundang awak media yang bertugas di Lampung Barat untuk mengikuti coffee morning di aula kejari setempat. Setelah acara ramah tamah, kajari dan jajarannya langsung dicecar pertanyaan seputar perkembangan penanganan dugaan korupsi dana bimtek apdesi.
Sejumlah wartawan mempertanyakan mengapa belum ada tersangka meski dugaan korupsi dimaksud sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Menjawab pertanyaan wartawan, Deddy Sutendy berdalih penyidikan yang dikerjakan pihaknya masih bersifat penyidikan umum. Penyidik, terang dia, masih mencari alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Lambar Bambang Irawan yang turut mendapingi kajari menambahkan, penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dimata hukum, tidak bisa berdasarkan asumsi.
“Kami masih terus mendalami keterangan banyak saksi yang sudah diperiksa. Jika bukti sudah cukup, baru kita terbitkan sprintdik khusus tentang tersangkanya,” ujar Bambang Irawan. Senin (28/3/2022).
Namun ia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bimtek Apdesi Lampung Barat terus berjalan. Bambang Irawan bahkan memperlihatkan surat perintah penyidikan kasus tersebut sembari menyebut nomor dan tanggal surat. Namun ia menolak ketika awak media mencoba mengambil gambar fisik surat dimaksud.
Ia menambahkan bahwa surat perintah penyidikan itu juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
“Memang SOP kami dalam setiap melakukan penyidikan harus ada pemberitahuan ke kpk maksimal tujuh hari sejak penyidikan dimulai” imbuhnya.
Sejak di umumkan oleh pihak Kejari Lambar bulan lalu, kasus dugaan korupsi dana bimtek Apdesi Lampung Barat terus menggelinding ibarat bola liar. Sejumlah elemen masyarakat bahkan melakukan aksi demonstrasi menuntut pihak-pihak lain diluar apdesi ikut dijadikan tersangka. Menyikapi desakan elemen masyarakat tersebut, Bambang Irawan mengingatkan semua pihak tidak boleh mengintervensi langkah penegakan hukum yang sedang ditangani kejaksaan.
Ditengah makin panasnya kasus ini, secara mendadak terjadi pergantian pengurus Apdesi Lampung Barat. Ketua Apdesi Lambar Juhairi Iswanto telah mundur dari jabatannya sejak bulan lalu. Saat ini jabatan ketua di pj kan kepada mantan Ketua DPK Apdesi Lombok Seminung Ali Rahman.
Dari keterangan pihak Kejari Lambar diketahui ada potensi kerugian negara sebesar kurang lebih tujuh ratus juta rupiah dalam kasus ini. Namun menurut Bambang Irawan pihaknya belum bisa memastikan jumlah pastinya sebab peghitungan yang dilakukan pihak Inspektorat Lampung Barat belum final.
“Belum selesai dari auditor. Jadi kami belum bisa menyebut angka pastinya. Ya mungkin naik turun sedikitlah dalam angka tujuh ratusan juta rupiah” pungkas bambang.
Kini warga Lampung Barat bahkan warga Propinsi Lampung tentu bertanya-tanya tentang kepastian hukum dalam penanganan perkara ini, khususnya mengenai siapa pelakunya dan melibatkan berapa banyak pihak. Jangan sampai lembaga Apdesi tersandera karena tersangka tidak kunjung ditetapkan oleh pihak berwenang.
Muncul juga pertanyaan masyarakat apakah kasus ini hanya melibatkan pengurus dan jajaran apdesi saja atau juga melibatkan pihak lain diluar apdesi. Aparat penegak hukum harus menjamin bahwa kerugian keuangan negara akan diganjar hukuman sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu siapa pelakunya.
Hal ini sesuai semangat dalam undang-undang pemberantasan korupsi yang menegaskan bahwa tipikor bukan hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tapi juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional (*)