PESIBAR – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyetujui dua dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan Pemerintah Kabupaten setempat beberapa waktu lalu, Kamis (23/3/2022).
Raperda ini bertujuan guna mengatur segala bentuk kinerja masyarakat, ataupun sistem demokrasi yang ada di wilayah , didasarkan oleh asas memihak kepada rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya di suatu daerah.Dalam mewujudkan hal itu, legislatif dan eksekutif daerah merancang pembuatan perda.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Pesibar, Ali Yudiem, sebelumnya Lima Raperda telah melalui berbagai tahapan.
“Dua rancangan peraturan daerah tersebut meliputi, peraturan pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan lembaga penyiaran publik lokal Radio Siaran Krui” ucapnya
” Tiga buah peraturan itu meliputi, peraturan tata kelola badan usaha milik daerah, sumbangan pihak le tiga, dan perlindungan pemberdayaan nelayan serta pembudidayaan ikan” lanjutnya
Lalu, ali juga berharap dengan disetujui dua peraturan tersebut, pokok pokok pengelolaan lembaga penyiaran radio wilayah setempat yang berdasarkan perda bisa semakin tertata, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelakunya, serta terciptanya penyelenggaraan perintah yang baik. (Eki)