DPRD Pesibar Setujui Dua Raperda

Screenshot 20220329 170304

PESIBAR – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menyetujui dua dari Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan Pemerintah Kabupaten setempat beberapa waktu lalu, Kamis (23/3/2022).

Raperda ini bertujuan guna mengatur segala bentuk kinerja masyarakat, ataupun sistem demokrasi yang ada di wilayah , didasarkan oleh asas memihak kepada rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta berwawasan lingkungan dan budaya di suatu daerah.Dalam mewujudkan hal itu, legislatif dan eksekutif daerah merancang pembuatan perda.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Pesibar, Ali Yudiem, sebelumnya Lima Raperda  telah melalui berbagai tahapan.

“Dua rancangan peraturan daerah tersebut meliputi, peraturan pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan lembaga penyiaran publik lokal Radio Siaran Krui” ucapnya

” Tiga buah peraturan itu meliputi, peraturan tata kelola badan usaha milik daerah, sumbangan pihak le tiga, dan perlindungan pemberdayaan nelayan serta pembudidayaan ikan” lanjutnya

Lalu, ali juga berharap dengan disetujui dua peraturan tersebut, pokok pokok pengelolaan lembaga penyiaran radio wilayah setempat yang berdasarkan perda bisa semakin tertata, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelakunya, serta terciptanya penyelenggaraan perintah yang baik. (Eki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *