Way Kanan –.Untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan mensosialisasikan Perraturan Daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dikampung Segara Mider. Jumat (1/4/2022).
Sosialisasi ini diikuti oleh masyrakat dari berbagai kampung di Kecamatan Blambangan umpu yang juga melibatkan Anggota Polsek Blambangan Umpu AIPDA Angga Kurniawan sebagai nara sumber.
Anggota DPRD Dari Fraksi Nasdem Naga Mas menyatakan tujuan untuk mensosialisakan Peraturan Daerah Nomo 3 Tahun 2016 agar masyrakat tahu akan peraturan tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dapat merusak dan membahayakan generasi muda apabila minuman beralkohol bisa di jual dengan bebas.
Selanjutnya Naga Mas juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol ini sangat tidak baik dan meminta masyrakat agar jangan meminum minuman beralkohol yang akan membuat diri yang meminunnya dapat kehilangan kestabilam diri , sehingga bisa berbuat aneh-aneh yang mengganggu dan merusak yang ada disekitarnya.
” Mari kita semua untuk ikut mengawasi minuman beralkohol yang di jual bebas di Warung-warung , mari kita hindari keluarga dan lingkungan kita dari bahayanya minuman beralkohol .” Pungkasnya.
Sementara itu AIPDA Angga Kurniawan menjelaskan tentang bahaya menjual minuman beralkohol tanpa izin di tengah masyrakat , selain itu pengguna minuman beralkohol yang mabok dan merusak lingkungan sekitarnya dapat dikenakan hukuman .
” jangan ragu-ragu laporkan ke kami Polsek Blambangan Umpu apabila ada warung atau tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin akan kami tindak .” Pungkasnya .
Sememtara itu Wardi salah satu warga peserta sosialisasi Perda nomor 13 tahun 2016 merasa syukur atas penjelasan dari Bapak Naga Mas dan Anggota Polisi Polres Way Kanan.
” kami akan ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dapat membahaya kan lingkungan dan keluarga , juga siap agar lingkungan kami bebas minuman yang beralkohol .” Pungkasnya. (Doni)