Lampung Utara – Di duga telah melakukan tindak pidana pencutian di rumah Deferi Zen, akhirnya ZK (20th) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Senin (4/4/2022) sekira pukul 14.50 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, tersangka diduga tidak kooperatif dalam proses hukum. Dimana tersangka ZK tidak menjalani proses hukum yang telah diterapkan di Kepolisian, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atas laporan pencurian yang dilaporkan oleh Deferi Zan.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
“Sebenarnya kan pada saat tersangka ini menjalani proses hukum, diberikan untuk wajib lapor namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kini tersangka ZK resmi ditahan oleh pihak Polres Lampung Utara dengan Pasal 363 atau 362 KUHP atas dugaan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)