KOTABUMI – Tahap pemeriksaan dan verifikasi berkas administrasi perusahaan media dalam rangka pelaksanaan program kerjasama Momorandum of Understanding (MoU) melalui aplikasi Sistem Kerjasama Pemerintah Daeah Lampung Utara (SIKEPLU) telah diselesaikan.
Hasilnya, dari 368 media yang mengajukan permohonan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kominikasi dan Informatika dengan menggunakan aplikasi online SIKEPLU, 194 media dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk menandatangani MoU dan fakta integritas.
Sedangkan sebanyak 174 media belum bisa melakukan MoU karena masih ada persyaratan yang harus dilengkapi. Meski demikian, bagi media yang belum memenuhi persyaratan tersebut diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan hingga Hari Rabu, 13 April 2022 Pukul 23:59 WIB. Apabila dalam dua hari tidak bisa melengkapi berkas secara otomatis akan dinyatakan gugur. Artinya perusahaan tersebut secara legalitas tidak lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Firmansyah, S.E., M.M., mengucapkan syukur alhamdulillah pelaksanaan proses kerjasama perusahaan media dengan Pemkab Lampung Utara melalui aplikasi SIKEPLU Tahun 2022 telah sampai di pengumuman akhir.
“Semua tahapan sudah kita selesaikan. Pendaftaran awal kita buka tangal 1 hingga 7 Maret 2022. Namun karena masih banyak rekan-rekan media yang belum lengkap berkasnya, kita perpanjang pendaftaran hingga tanggal 11 Maret 2022 pukul 23:59 WIB,” katanya saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (11/04/2022).
Dijelaskannya, tim teknis daplikasi SIKEPLU dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan tim administrasi Diskominfo telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual dari tanggal 14 – 26 Maret 2022. Selanjutnya, tanggal 4 – 8 April 2022 dilakukan verifikasi ulang atas hasil sanggah oleh tim verifikator.
Hasilnya, setelah dilakukan perbaikan berkas oleh pihak media selama masa sanggah tersebut, jumlah media yang memenuhi persyaratan meliputi, 120 media online, 36 Surat Kabar Harian (SKH), 27 Surat Kabar Mingguan, serta 11 Media Televisi.
“Bagi yang dinyatakan lolos seleksi untuk dapat bekerjasama diminta masing-masing pimpinan perusahaan yang mengajukan permohonan membawa materai Rp10.000., sebanyak dua lembar untuk penandatanganan MoU dan Fakta Integritas. Dan bagi pimpinan perusahaan yang berhalangan hadir, bisa dikuasakan kepada kepala biro dengan membawa surat mandat dari pimpinan perusahaan untuk menandatangani MoU kerjasama tanpa diwakilkan. Silahkan rekan media membuka akunnya masing-masing serta menjaga kerahasiaan akunnya,” jelasnya.
Meski demikian, Kabid Infokom juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan proses kerjasama MoU Pemkab Lampung Utara dan Perusahaan Media tidak ada yang sempurna, karena kesempurna hanya milik Allah SWT. Khusus bagi media yang dinyatakan belum bisa bekerja sama, Insya Allah dan bila memungkinkan akan dibuka kembali pendaftaran di bulan Juli atau Agustus 2022.
Karena itu, Kabid Infokom meminta agar dipersiapkan dan dilengkapi data administrasi serta legalitas perusahaannya. Terpenting juga, tingkatkan kemampuan dan kapasitas diri dengan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawannya dan tersertifikasi Dewan Pers untuk perusahaannya.
Hal ini mengingat sistem pada aplikasi SIKEPLU tentunya akan terus diperbaharui sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam hal kerjasama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Media Massa.
“Intinya jangan berkecil hati walau untuk saat ini belum bisa bekerja sama di bidang media. Dan bagi saudara-saudara saya yang berprofesi sebagai jurnalis, untuk tahun depan sistem pendaftaran mungkin akan lebih diperketat lagi dalam hal administrasi dan legalitas perusahaan. Jadi persiapkan semuanya dan saya ucapkan terimakasih atas partisipasinya serta antusiasnya,” tandasnya. (Krs)