PESIBAR – Peringati Hari Bhakti Permasyarakatan ke-58, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui laksanakan pemeriksaan dan evaluasi keamanan terhadap kamar hunian pada Blok Damar dan Blok Tuhuk, serta Kamar tahanan wanita. Jum’at (22/4/2022)
Kegiatan tersebut merupakan intruksi langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Lampung, dan melibatkan anggota POLRI dan TNI.
Razia dipimpin oleh Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., dan dilaksanakan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Jonli Oswan beserta Polsek Pesisir Tengah dan Koramil Pesisir Tengah.
Dari hasil razia gabungan tersebut ditemukan 55 jenis barang yaitu,Korek Gas baik/ rusak : 12 buah
,Pena : 11 buah ,Benang dan jarum jahit : 2 buah ,Tali Ikat dari Kain : 10 Helai ,Kaleng-kaleng : 3 buah ,Sendok Stenlis : 1 buah,Paku : 1 buah ,Ikat Pinggang : 1 buah, Botol Kaca : 9 buah ,Pencukur Jenggot : 2 buah Patahan Sikat Gigi : 3 buah
Kepala Rutan Klas IIB Krui M.Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., mengatakan razia gabungan dilakukan guna mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan .
“ ini merupakan kegiatan rutin Rutan Klas IIB Krui supaya barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan terjaring dan tidak disalahgunakan oleh warga binaan”, ujar Hendra.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Jonli Oswan juga melanjutkan, bahwasanya dirinya tidak akan memberikan ruang bagi penyelundupan narkoba di lapas termasuk juga penggunaan alat komunikasi seperti handphone.
“kami tidak akan memberikan celah kepada siapapun untuk menyimpan dan menyelundupkan barang terlarang, kami akan lakukan razia secara continue terus menerus.”, tegas Jonli.
Selama pelaksanaan razia, tim gabungan dan petugas tidak menemukan benda terlarang seperti handphone dan narkotika, untuk selanjutnya semua barang sitaan yang ditemukan akan dilakukan pemusnahan. (Eki)