PESIBAR – Kejaksaan Negeri Lampung Barat naikkan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan PUPR Kabupaten Pesisir Barat ke tahap penyidikan, hal itu diucapkan langsung oleh kasih Intel Kejaksaan setempat Zenerico, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.Kamis (02/06/2022).
Pihak kejaksaan sendiri telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada kedua tersangka yaitu saudara ALB dan A, dari dua panggilan tersebut yang bersangkutan baru datang satu kali pada bulan Mei 2022.
Meski telah naik di tahap penyidikan Zenerico mengatakan bahwa kejaksaan belum melakukan penahanan, rencananya penahanan akan dilakukan setelah pelimpahan perkara.
“Kasus Jembatan way batu ini telah kita naikkan ke tahap penyidikan meski begitu, kita belum melakukan penahanan” ungkap Zenericho.
Dalam penyidikan tersebut kejaksaan sendiri telah menurunkan tim independen dari fakultas teknik Universitas Lampung.Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
” Pekerjaan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim independen universitas Lampung dan
terdapat pengurangan volume pekerjaan, diantaranya, lataston lapisan pondasi, lapisan pondasi, serta beton” lanju Zenericho.
Kedua tersangka di kenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (Eki)