PESIBAR – Tindak lanjut kasus surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang ditujukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, hari ini Pengadilan Negeri Liwa laksanakan sidang kedua yang menghadirkan para saksi, bertempat di Ruang Sidang Kartika kantor pengadilan setempat. Kamis (2/06/2022).
Terdakwa bernama Abdul Chalik bin Bahrun yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil berumur 70 tahun beralamat di pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat mengikuti agenda sidang secara online.
Abdul Chalik, terjerat dakwaan alternatifdengan dua pasal yaitu pasal 263 ayat 2 tentang surat dan dokumen palsu dan pasal 310 ayat 1 pencemaran nama baik dan telah di tahanan di rutan krui.
Hal tersebut dijelaskan oleh kasi intel kejaksaan negeri Lampung Barat Zenericho, ia menjelaskan dari 15 saksi pengadilan telah menghadirkan 6 saksi yang terdiri dari anggota DPRD Pesisir Barat.
” Dari pemanggilan 8 saksi ada 6 saksi yang dari anggota DPRD Pesisir Barat yaitu Yosep hari, Drs.A.F.,Whardana, Muhammad Towil, Ripzon Efendi, Piddinuri danAli yudiem, terdakwa tidak menyangkal dan menerima keterangan para saksi yang hadir” ungkap kasi intel
Kronologi kejadian saat terdakwa dan rekannya memberikan surat ke salah satu staf, surat panggilan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kebupaten Pesisir Barat Pidinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Yowil dan Drs.A.F.,Whardana.
“Ada lima lembar surat yang dititipkan di staf, awalnya para anggota DPRD ini sempat curiga dengan keabsahan surat dan akan menemui pihak KPK, tetapi setelah diselidiki alamat yang ada di surat tersebut tidak ada” lanju Zenericho.
Dalam surat tersebut, para pihak yang diundang itu diminta menemui penyidik KPK bernama Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono, dan AKBP Pol Suhaji di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021 lalu.
Selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan sidang lanjutan ke tiga minggu depan dengan menghadirkan saksi lainnya.(Eki)