Kejari Lambar Lepas Dua Terdakwa Penadahan Dan Penggelapan

Screenshot 20220603 162913

LAMBAR – Kejaksaan Negeri Lampung Barat laksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pelepasan atau pembebasan 2 terdakwa penadahan dan tindak pidana pengelapan dan penipuan, Jumat 03/06/2022.

Pelepasan tersebut berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP An terdakwa Abdul Somat Bin Husein dan perkara tindak pidana pengelapan dan penipuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP An terdakwa Dandi Bin Irawan.

Pembebasan kedua terdakwa diawali dengan pelepasan rompi tahanan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B – 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Abdul Bin Husein dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B – 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Dandi Bin Irawan.

Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho menerangkan Restorative Justice dilakukan karena kedua terdakwa dan korban telah melakukan kesepakatan berdamai.

” Jadi kronologinya motor korban ata sempat di bawa kabur oleh terdakwa Dandi dan dititipkan kepada Abdul Somad korban melapor dan saat ini telah berdamai” ungkap kasi intel

Kedua terdakwa dilakukan penjemputan oleh tim pengawalan tindak pidana umum dan tim pengamanan intelijen Kejari dari rumah tahanan Polres menuju Kejari Lambar” lanjut Zenericho.

Restorative Justice tersebut dihadiri oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat,Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sumber Jaya, Jaksa FungsionalKejaksaan Negeri Lampung Barat,
Saksi, dan keluarga kedua terdakwa.(Eki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *