Keputusan BPBJ Tuba Di Nilai Cacat Hukum

Screenshot 20220604 150049

Tulang Bawang – Keputusan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ) Kabupaten Tulang Bawang dalam penetapan  CV. Matahari dan Bintang sebegai pemenang dalam tender, dinilai cacat hukum. Pasalnya, perusahaan tersebut di duga menggunakan dokumen palsu.

Hal.ini terkuak, ketika Ketua Ormas Persatuan Pemuda Perjuangan Indonesia (PPPI) Kabupaten Tulang Bawang, Edy, S.H., M.H.,  mengikuti jalannya proses lrlang yang di lakukan BPBJ tersebut.

keputusan ini harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” tegas Edy.

Selain itu, lanjiut dia.  pengajuan penawaran yang dilakukan oleh rekanan pada paket sebelumnya, terbukti  menggunakan dokumen palsu.

“Dokumen penawaran perusahaan itu, semuanya palsu. BPBJ harus tegas, dan batlkan keuptusannya,” lanjutnya.

aDlam catatan Ormas PPPI Tuba, belasan perusahaan (Rekanan) di Provinsi Lampung masuk daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ), karena itu biro pengadaan barang dan jasa Provinsi Lampung memastikan seluruh perusahaan yang masuk daftar tersebut tidak dapat mengikuti tender selama dua tahun.

” Dari sekian banyak rekanan yang masuk daftar hitam, paling banyak diantara pelaksanaan / penyedia yang mengikuti tender Proyek di Kabupaten Tulang Bawang. Anehnya ada satu perusahaan yang sedang jadi sorotan yaitu CV. Matahari dan Bintang.” Jelas Edi.

Dilihat dari LPSE Provinsi Lampung, yang itu masih digunakan oleh POKJA Kabupaten Tulang Bawang, melaksanakan Tender Rehabilitasi Saluran Primer Penangkis Daerah Irigasi Rawa Batu Ampar.

CV Matahari dan Bintang telah digugurkan karena membuat penawaran dengan mencantumkan dokumen palsu.

Jadi yang membuat Edy penasaran mengapa CV tersebut tidak dicantumkam dalam daftar hitam (Blacklist). Bahkan CV tersebut memenangkan salah satu paket tender lainnya dari Kabupaten Tulang Bawang dengan penawaran dibawah 80 persen Hps.

Salah satu rekanan di Tulang Bawang yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan CV tersebut seharusnya masuk daftar hitam, tapi ini malah tidak masuk bahkan menang di paket kode tender 8175802.

Saat ini, dilihat dari SPSE NASIONAL, CV tersebut sedang ikut tender di Paket Jembatan dengan kode tender 8587802″ Apabila CV tersebut menang berarti ada kongkalikong ungkap rekanan tersebut.

Sementara itu, Wahyu Widiyatmoko, S.H., pengamat Hukim sekaligus pengacara mengahakan jika setiap segala hal yang berkaitan dengan Legalitas dan keberadaan sebuah lembaga apa bila dalam melakukan aktifitas menggunakan data palsu maka bisa dilakukan penuntutan bahkan dalam perjanjian tersebut bisa dibatalkan, karna ada pelanggaran hukum. (Juandi)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *