PESIBAR – Tindak lanjut kasus surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang ditujukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, hari ini Pengadilan Negeri Liwa laksanakan sidang lanjutan ke tiga, pada kesempatan ini sebanyak 4 saksi dihadirkan, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika kantor pengadilan setempat. Kamis (16 /06/2022).
Setelah sebelumnya di tunda, kali ini Pengadilan Negeri Liwa menghadirkan empat orang saksi yaitu Kabag Hukum DPRD Pesisir Barat Edwin Kastolani, Staf DPRD Pesisir Barat M Yasir Reza, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pesisir Barat Abdul Khalin, dan satu anggota koperasi bernama Lisman alias Munau.
Dalam keterangannya di persidangan para saksi memberikan pengakuan bahwa terdakwa dan rekannya memberikan surat ke salah satu staf DPRD yaitu M Yasir, surat panggilan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kebupaten Pesisir Barat Pidinuri, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat Ali Yudiem, anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 Rifzon Efendi, Muhammad Yowil dan Drs.A.F.,Whardana, setelah dibuka surat tersebut para pihak yang diundang itu diminta menemui penyidik KPK di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan pada 7 September 2021.
Tampilan surat dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sempat dipertanyakan keabsahan sehingga dalam hal ini Kabag Hukum DPRD Pesisir Barat Edwin Kastolani melaporkannya ke pihak yang berwajib.
” Di surat itu alamatnya menuju ke suatu tempat yang salah, itu bukan alamat kpk sehingga saya memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib” ucap Edwin setelah menghadiri persidangan.
Edwin melanjutkan, bahwasanya dirinya melaporkan terdakwa dengan pasal pasal 310 ayat 1 yaitu pencemaran nama baik.
” Dalam surat itu tertulis bupati pesisir barat,dan menurut kami itu lembaga, perbuatan itu sangat mencemari pesisir barat dan semua masyarakat pesisir barat” lanjut Edwin.
Terdakwa bernama Abdul Chalik bin Bahrun yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil berumur 70 tahun beralamat di pekon Labuhan Mandi Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat mengikuti agenda sidang secara online dimana terdakwa sudah dilakukan penahanan di Rutan krui.
Abdul Chalik,terjerat dakwaan alternatif dengan dua pasal yaitu pasal 263 ayat 2 tentang surat dan dokumen palsu dan pasal 310 ayat 1 pencemaran nama baik.
Selanjutnya, Minggu depan rencananya pengadilan akan melakukan sidang lanjutan, dalam hal tersebut kejaksaan akan menghadirkan saksi dari pihak KPK. (Eki)