KOTABUMI – Setelah dilakukan Tiga kali gagal tender, akhirnya tiga paket proyek jalan Lampung Utara berpotensi menggunakan sistem penunjukan langsung atau PL. Ketiga paket proyek itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
*Ada lima dari 16 paket proyek yang gagal mendapatkan pemenang, tapi hanya tiga saja yang berpeluang menggunakan sistem PL karena sudah tiga kali dilelang masih juga enggak ada pemenangnya,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara, Agusri Junaidi, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan, ketiga paket proyek itu ialah proyek peningkatan Jalan Desa Gedungnyapah-Penagan, Abung Timur Rp400-an juta, Jalan Desa Gedungnegara Rp800-an juta, Jalan Sukoharjo-Simpangpurbasakti Rp650-an juta. Total nilai ketiga proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Karena sudah tiga kali dilelang ulang maka sistem PL dapat digunakan,” kata dia.
Menurutnya, penyebab ketiga proyek tersebut gagal mendapatkan pemenang dikarenakan tak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. penggunaan sistem PL merupakan jalan terakhir jika pihak instansi terkait tidak ingin mengalami kegagalan yang sama.
“Memang bisa saja ditender ulang lagi untuk yang keempat kalinya,” ucapnya.
Meski begitu, penggunaan sistem penunjukan langsung untuk ketiga paket proyek itu seluruhnya bergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen/PPK di instansi tersebut. Jika memang memilih untuk menggunakan sistem PL maka PPK wajib memberitahukannya pada mereka.
“Mereka harus melampirkan referensi penyedia jika memang menginginkan sistem tersbeut digunakan,” kata dia.
Lampung Utara-Hingga Agustus 2022, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara telah merampungkan 23 kasus. Jumlah kasus ini cenderung meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 31 kasus.
“Sampai Agustus ini sudah ada 23 kasus yang kami rampungkan,” ucap Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi mewakili Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, penyelesaian atas ke-23 kasus tersebut dibarengi dengan laporan hasil pemeriksaannya. Laporan itu disampaikan pada pimpinan. Adapun pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan ada di bagian lainnya.
“Jumlah kasusnya menunjukan tren peningkatan karena baru menginjak Agustus saja sudah ada 23 kasus yang kami tangani,” terang dia.
Secara keseluruhan, kata dia, kasus perceraian menjadi kasus yang paling mendominasi selama dua tahun terakhir. Total ada 16 kasus perceraian yang mereka tangani selama kurun waktu tersebut. Di urutan kedua ada kasus mengenai pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa/Bumdes. Totalnya ada 12 kasus.
“Di tempat ketiga ada kasus pemeriksaan khusus dengan total 11 kasus,” ucapnya.
Ia mengatakan, kasus pemeriksaan khusus itu meliputi kehilangan surat keputusan/SK pengangkatan PNS, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk kasus terbanyak berikutnya ialah kasus mengenai pelanggaran disiplin dengan total 9 kasus. Selain itu, ada juga kasus mengenai audit tujuan tertentu dengan total 6 kasus.
”Hanya kasus yang terindikasi adanya penyimpangan peraturanlah yang bisa kami tangani,” kata dia. (*)