Kejari Liwa Laksanakan Tahap II Tipikor Pekerjaan Jembatan Way Batu

Img 20220830 Wa0022

Lampung Barat -Penyerahan terdakwa dan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan tersangka ALB selaku pihak yang melakukan pekerjaan di Lapangan digelar di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar).Selasa (30/8/ 2022).

ALB yang sempat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Barat merupakan kontraktor proyek ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia keluar dari kantor Kejari setempat, dengan mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini ALB didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, setelah mengikuti tahap 2 ini terdakwa langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Saat ini terdakwa akan dibawa ke rutan kelas Il b Krui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sampai menunggu proses selanjutnya,” jelas Zenericho.

Dalam kasus ini,Kejari Lampung Barat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75. Yaitu ALB Dan A.

Sekedar informasi, bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A yang dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan.

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

Tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh
dokumen atas nama direktur CV. E.S.

Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas.(*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *