Pemkab Pesibar Tingkatkan PAD melalui Alat Perekam Transaksi

Img 20220912 Wa0021

Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat berencana memperbanyak alat perekam transaksi (tapping box) dari usaha perhotelan dan rumah makan. Kemudian memastikan alat tersebut digunaan dengan baik dan kontinu.

Saat ini pengadaan tapping box berasal dari hasil kerjasama antara Pemkab Pesisir Barat dan PT Bank Lampung. Hingga kini alat yang dipasang sebanyak 25 unit dan akan bertambah 15 unit yang akan terpasang pada tahun ini.

“Sehingga total terpasang tahun ini sebanyak 40 unit dan Pemerintah sedang menyusun aturan penggunaan tapping box dan juga sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, pada rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Jumat (9/10/2022).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat itu dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat, Aguscik dan diikuti oleh para anggota DPRD. Tampak hadir Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif.

Pada rapat tersebut Bupati mengatakan terkait pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap potensi yang dapat menjadi objek pajak daerah dari berbagai sektor. Targetnya, meningkatkan PAD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ke depan Pemerintah Daerah akan terus mengembangkan serta mengelola aset-aset daerah terutama aset yang berhubungan dengan fasilitas umum sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari aset-aset tersebut,” kata Agus Istiqlal.

Dia juga menyampaikan bahwa dalam penganggaran APBD sesuai amanat dan aturan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran seperti bidang pendidikan 20% dan kesehatan 10%. Selanjutnya, tentang permasalahan di sektor pendidikan khususnya di SDN 109 Krui, Pekon Cahya Negeri Kecamatan Lemong keadaan sekolah tersebut pada saat ini sangat memprihatikan.

Sehingga, perlu solusi tepat supaya kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik. Dengan demikian harus ada rehab gedung sebagai solusi cepat dalam penanganan masalah jangka pendek.

“Kita sedang mengupayakan pembangunan sekolah tersebut. Maka untuk kegiatan belajar mengajar di SDN 109 Krui akan dilaksanakan di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di pekon setempat. Kemudian melakukan pembangunan gedung baru dan jangka panjang SDN 109 akan direlokasi ke tempat yang lebih representatif,” kata Bupati.

Agus juga mengatakan terkait pelarangan anak sekolah membawa kendaraan pribadi. “Kami dapat sampaikan bahwa anak SMP secara aturan belum dibenarkan untuk membawa kendaraan bermotor, solusi yang bisa dijalankan adalah antar jemput dari dan menuju tempat sekolah oleh orang tua atau perwakilan dari orang tua siswa. Berkaitan dengan pengoperasionalan bus sekolah akan segera diupayakan,” jelas dia.

Kemudian menanggapi mengenai penundaan pelantikan peratin terpilih dari 68 pekon yang telah melaksanakan pemilihan peratin. Namun demikian adanya pergesaran jadwal pelantikan, dalam pengawasan sudah terjadwal.

“Dapat kami sampaikan untuk jadwal pelantikan peratin akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 September 2022 pukul 09.00 bertempat di gedung serbaguna Selalaw Labuhan Jukung,” kata Bupati.

Bupati juga mengatakan dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ), Pemkab Pesisir Barat meminta data pengguna energi listrik kepada PLN secara intensif akuntable dan data lampu jalan yang terpasang dan terpakai. Hal ini agar dapat menentukan jumlah pajak yang diterima sebagai salah satu tujuan untuk meningkatkan PAD. (Eki)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *