Kades Kalibalangan Bantah Izin BBM Melanggar Aturan

Screenshot 20220921 152048

Lampung Utara – Menanggapi tudingan yang di tujukan padanya, tentang Surat Keterangan Izin Usaha  yang di terbitkannya  melanggar aturan. Maka  Kepala Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara, Reza Suendar langsung menampik tudingan tersebit. Menurutnya,  surat keterangan izin usaha yang mereka keluarkan ‎untuk tersangka penimbunan pada tahun 2016 silam memang di perbolehkan untuk usaha penjualan pada tahun tersebut.

“Dulu pengecer BBM itu diizinkan. Namun, itu hanya bagi masyarakat yang memang benar sebagai pedagang minyak eceran,” terang Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suendra, Selasa sore (20/9/2022).

‎Lantaran diperbolehkan maka pihaknya menerbitkan surat keterangan izin usaha pada tersangka Jailani sebagai pengecer BBM pada tahun 2016 silam. Surat yang mereka terbitkan itu juga sangat dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Kala itu surat tersebut menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jailani untuk meminjam kredit di bank.

“‎Tujuannya untuk mengambil bank sebagai syarat bahwa memang benar ia memiliki usaha menjual minyak eceran untuk warga Desa Kalibalangan,” kata dia.

Surat keterangan yang mereka keluarkan itu akan menjadi dasar kepengurusan perizinan usaha yang bersangkutan di instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan. Tanpa surat itu maka yang bersangkutan tak dapat mengurus izin sebenarnya di dinas tersebut.

“Tapi, izin yang dimiliki oleh pak Jailani itu juga sudah kedaluwarsa karena setelah adanya aturanbaru yang melarang usaha tersebut. Dinas juga tidak lagi menerbitkan izin untuk usaha itu,” jelasnya.

Dalam perjalanannya ternyata BBM eceran Jailaini dijual ke luar desa mereka. Meski begitu, ia mengaku tidak tahu – menahu mengenai hal tersebut. Hal ini jugalah yang diperkirakannya menjadi pemicu ditangkapnya Jailani oleh pihak kepolisian.

“Kalau soal BBM-nya dijual ke mana – mana, itu bukan kewenangan kami. Ada penegak hukum makanya beliau ditangkap,”‎ ucap dia.‎

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara menilai jika ‎surat keterangan izin usaha yang dikantongi oleh terduga pelaku penimbunan BBM tidak sah. Sebab, surat izin usaha itu diterbitkan oleh pemerintahan desa dan bukannya instansi yang berwenang.

Sebelumnya, 2.010 liter bahan bakar minyak/BBM jenis solar dan pertalite yang diduga sengaja ditimbun ditemukan dari gudang milik Jailani di Desa Kalibalangan, Abung Selatan. Belakangan diketahui jika yang bersangkutan memiliki surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kalibalangan pada tahun 2016 silam.

“Kami enggak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan BBM,” ucap Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana. (*)

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *