Tulang Bawang – Seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (02/10/2022).
Dari pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu konter di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)